Selasa, 01 Mei 2012

Hak isteri kewajiban suami


Drs. St. Mukhlis Denros

Dalam memasuki pintu rumah tangga setelah berlansung akad nikah maka pada saat itu suami sebagai kepala keluarga punya beberapa kewajiban yang harus dilaksanakannya kepada isteri yang merupakan haknya untuk diterima.

Pertama, perlakuan yang baik; yaitu memperlakukan dengan wajar, mendahulukan kepentinganya yang memang patut didahulukan untuk melunakkan hatinya, lebih-lebih bersikap menahan diri dari tingkahnya yang tidak baik dan menyenangkannya serta bersabar dalam menghadapi segala kelebihan atau kelebihan atau kekurangannya, sebagaimana kata Rasulullah bahwa wanita itu ibarat tulang rusuk yang bengkok, bila berusaha diluruskan maka dia akan patah, seandainya dibiarkan saja maka dia tetap bengkok sehingga kesabaran, metode melunakkan hati isteri harus dimiliki oleh suami, “Dan bergaullah dengan mereka secara patut, kemudian bila kamu tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”.

Kedua, memberi nafkah; hak isteri untuk menerima nafkah dari suami dengan tidak terlalu pelit dan tidak terlalu banyak karena keduanya akan mendatangkan dampak negatif disamping isteri mengalami kesulitan dalam menakar belanja juga terlalu boros dalam pengeluaran. Jadi yang sederhanalah menjadi ukuran nafkah sesuai dengan kemampuan suami serta keperluan keluarga. Menurut Sayid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah, nafkah boleh ditetapkan dengan roti, lauk pauk, pakaian dan barang-barang tertentu, juga boleh ditentukan dengan sejumlah uang sebagai ganti rugi dari harga barang-barang yang diperlukan.



Boleh ditentukan setahun sekali, sebulan, seminggu atau harian sesuai dengan kelapangan suami, Allah berfirman, dalam surat At Thalaq ;7 “Hendaklah orang yang mampu memberikan nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang sempit rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kemampuannya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempatan”.

Ketiga, bersenda gurau; kenikmatan sendiri yang akan dirasakan oleh suami isteri dikala duduk berdua menyaksikan keindahan alam, memandang kelincahan anak-anaknya bermain, makan minum bersama atau bercanda-ria, karena dengan candaria atau senda gurau hati perempuan menjadi gembira. Kesulitan dan beban hidup sehari-hari yang menjemukan dapat terusik sejenak ketika mendengarkan candaria suaminya. Situasi ini jangan melewati batas tanpa kontrol karena canda yang berlebihan akan menghilangkan atau melunturkan wibawa suami di hadapan isterinya.

Rasulullah sendiri bercandaria dengan isterinya dan menyelami cara berfikir isteri dengan tidak melupakan bimbingan ke akhlak yang baik, sebagaimana beliau berpacu lari dengan siti Aisyah, disatu ketika Aisyah menang tapi pada kesempatan lain rasulullah dapat mengalahkannya.

Rumah tangga gersang dan kaku tanpa dihiasi dengan senda gurau serta tawa keduanya, sang isteri disamping membutuhkan bukti sayang cinta suami juga memerlukan ucapan ”sayang” dan ”cinta” yang keluar dari mulut suaminya.

Keempat, menjaganya dengan baik, kewajiban suami yang lain yaitu memelihara isteri dari segala sesuatu yang menodai lain yaitu memelihara isteri dari segala sesuatu yang menodai kehormatannya, menjaga harga dirinya, menjunjung kemuliaannya, menjauhkannya dari pembicaraan yang tidak baik, Rasulullah bersabda, ”Tidak ada kemuliaan mereka [wanita] kecuali yang mulia, dan tidak ada pula yang menghina mereka kecuali orang yang hina”.

Ketidaksetiaan suami adalah beban mental bagi isteri, hidup selalu dibayangi oleh kelakuan yang tidak baik dari suaminya bila berada di luar, apalagi setelah menerima kabar atau menyaksikan lansung adegan yang menyayat hatinya. Bila isteri mengetahui suaminya menyeleweng, tidak jujur lagi, maka jangan menyesal bila istri melakukan penyelewengan pula, ketidakjujuran yang lebih parah dalam upaya balas dendam, yang sebenarnya hal itu akibat dari ketidakpuasan suami dalam rumah tangga; karena tidak dan kurang diperhatikan, intimidasi isteri yang terlalu mengekang suami, kejemuan suami dalam rumah tangga yang tidak disikapi arif oleh isterinya sehingga pelampiasannya ke luar rumah.

Fithrah manusia adalah cemburu yaitu tidak senang kalau melihat dan mendengar orang yang dicintainya berdampingan dengan orang lain. Orang tua-tua dahulu pernah berpendapat, ”Cemburu tandanya cinta” rasa cemburu antara keduanya memang perlu untuk menjaga kelanggengan rumah tangga tapi jangan dilakukan dengan membabi buta.

Kelima. Berdandan; pada umumnya sebelum pernikahan suami nampak lebih tampan dan rapi, penampilannya menarik serta memikat tetapi setelah berumah tangga yang diiringi dengan berbagai kesibukan; rambut mulai kusut, pakaiannya tidak lagi rapi walaupun sang isteri telah berusaha menyediakan perlengkapan untuk itu. Ketampanan suami akan selalu lekat di hati isteri bila tetap dengan dandanan yang wajar sehingga isteri tidak membayangkan atau tertarik kepada lelaki lain, prinsipnya hanya satu, dialah satu-satunya lelaki pilihan dan pujaan hati yaitu suaminya.

Dari sekian tanggungjawab suami kepada isterinya, insya Allah bila dilakukan dengan baik akan memperkokoh rumah tangga dalam melabuhkan biduk keluarga untuk mencapai pulau bahagia lahir dan bathin sehingga kedua belah pihak mampu berucap, ”Rumahku syurga bagiku”, karena kesejukan, ketenangan, kedamaian tercurah tak pernah kering dari telaganya.

Rumah tangga akan baik bila kedua belah ,pihak mengetahui hak dan kewajiban masing-masing, suami berperan sebagai kepala keluarga dan isteri sebagai ratu rumah tangga, keduanya diminta pertanggungjawabannya di hadapan Allah kelak, wallahu a’lam [Tabloid Suluah Solinda No.22/ November 2002].

Penulis Drs. St. Mukhlis Denros
Ketua Yayasan Garda Anak Nagari Sumatera Barat
Anggota DPRD Kab. Solok 1999-2009
Hak Cipta Dilindungi Allah Subhanahu Wata’ala
Tidak Dilarang Keras Mengkopi dan Menyebarkan Materi ini
dengan menyebutkan sumbernya; http://mukhlisdenros,blogspot.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar