Rabu, 02 Mei 2012

Kewajiban orangtua terhadap anaknya


Drs. St. Mukhlis Denros
Anak adalah dambaan calon ayah dan ibu sebagai pelengkap kasih dalam keluarga, apalagi kehadirannya sudah lama dinantikan dengan segala kerinduan. Rumah kurang cerah kalau didalamnya tidak terdengar tangisan atau rengekan seorang bayi, bahkan karena tidak dapat menghadirkan anak bagi sepasang suami isteri sebagai penghibur keduanya, acap kali diakhiri dengan perceraian.

Setelah anak hadir di tengah-tengah mereka dengan karunia dari Allah maka timbullah berbagai tuntutan dan ketentuan hukum yaitu kewajiban orangtua untuk memenuhi segala hak anak sejak mereka lahir sampai dapat hidup mandiri, diantara kewajiban orangtua itu adalah;

Pertama, Nasab; anak dinasabkan berbangsa kepada ayahnya melalui berbagai cara; perkawinan, pengakuan ataupun surat bukti sebagai pengakuan secara formal. Sampai anak berumah tanggapun bagi wanita dia harus menempatkan nama ayahnya di belakang namanya, bukan nama suaminya sebagaimana yang terjadi pada masyarakat sekarang. Contoh namanya Aminah sedangkan nama ayahnya Amir, nama tersebut layak digandengkan dengan sebutan Aminah Amir, bukan nama suaminya seperti Anwar lalu menjadi Aminah Anwar. Penggandengan nama suami bagi seorang isteri adalah suatu kekeliruan dan kesalahan yang disengaja.

Kedua, menyusukan; kewajiban menyusukan anak adalah kewajiban seorang ibu, dia adalah kewajiban yang dibebankan agama bukan yuridis artinya kalau ada ibu yang tidak mau menyusukan anaknya secara hukum ia tidak bisa dipaksakan kecuali anak itu sendiri yang enggan untuk menyusu selain kepada ibunya, barulah ibu itu boleh dipaksa. Dalam islam bila wanita itu telah diceraikan maka ayah anaknya berkewajiban memberikan upah khusus isterinya tersebut susu yang ditetekkan kepada anaknya, surat Al Baqarah 2; 233 Allah berfirman, ”Para ibu hendaklah menyusukan anaknya selama dua tahun penuh yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf….jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut”.

Dari segi psikologis anak yang disusukan oleh ibunya sendiri maka kasih sayang itu sepenuhnya tercurah kepada anak dan anakpun merasakan bagaimana denyut nadi ibunya, disamping itu anak dapat dengan sepenuhnya merasakan asuhan ibu dengan belaian yang lembut.



Ketiga, memberi nafkah; orangtua terutama ayah berkewajiban memberikan makan, pakaian atau tempat tinggal yang layak kepada anaknya, tentunya sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Dalam surat at Thalaq ayat 7 Allah berfirman, “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya, Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan [sekedar] apa yang Allah berikan kepadanya”.

Dari sekian nafkah yang dikeluarkan seseorang dalam hidupnya baik untuk keluarga, ataupun masyarakat, maka nilai yang lebih baik dan tinggi disisi Allah ialah nafkah yang dikeluarkan untuk keluarga sebagaimana sabda Rasulullah dalam shahih Muslim, “Satu dinar kamu belanjakan di jalan Allah dan satu dinar kamu belanjakan untuk [memerdekakan] seorang budak, dan satu dinar kamu sedekahkan kepada si miskin, dan satu dinar kamu belanjakan kepada keluargamu, maka yang paling besar pahalanya dari itu semua adalah yang kamu belanjakan kepada keluargamu”.

Keempat, perawatan; yang dimaksud disini adalah perawatan yang mencakup pada kesehatan anak, baik tentang makanan yang bergizi, obat-obatan, serta memperhatikan segala keperluannya dalam bentuk jasmani; jangan sampai orangtua membiarkan anaknya dalam keadaan sakit tanpa diusahakan mengobatinya atau membiarkannya bermain pada tempat yang kotor, juga perlu diperhatikan kebutuhan fisik lainnya seperti olah raga serta keterampilan, sebagaimana sabda Rasulullah, “Ajarilah anakmu memanah, berkuda dan berenang”, dengan maksud agar fisiknya berkembang, pertumbuhan tubuhnya sesuai dengan umur dan keterampilannya tangk seras.

Kelima, pendidikan; selain empat hal diatas maka kewajiban memberikan pendidikan kepada anak sangat penting sebagai bekal hidupnya baik di dunia maupun di akherat. Bekal di dunia tidak lain pendidikan yang berbentuk keterampilan, karena dengan adanya keterampilan seorang anak merasakan dunia ini luas baginya serta dia mampu hidup mandiri. Keterampilan yang dapat berhasil guna yaitu ahli atau profesional dalam suatu bidang; dia betul-betul mengetahui serta mampu berbuat dengan keahlian itu, sebagaimana sabda nabi Muhammad Saw, “Bila pekerjaan tidak diberikan kepada ahlinya maka tunggu saja kehancurannya”.

Disamping itu orangtua jangan lupa memberikan pendidikan agama kepada anaknya, dengan agama anak dapat melakukan segala aktivitas mencari nilai ibadah kepada Allah, bila aqidah telah mapan dia akan jadi seorang muslim yang berbuat karena Allah, dalam bidang garap apapun tidak akan melakukan penyelewengan, korupsi dan manipulasi, Allah berfirman dalam surat An Nisa’ 4;9, “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatiri terhadap mereka….”

Itulah diantara kewajiban orangtua baik ayah atau selaku ibu yang harus dilakukan kepada anaknya karena semua itu adalah hak anak yang layak dituntut bila tidak diberikan, Rasulullahpun memberikan nasehat kepada kita, “Didiklah anak-anakmu karena dia akan menghadapi masa sulit yang tidak pernah kamu hadapi”. Mudah-mudahan kita mampu mempersiapkan kader shaleh berkualitas dari tangan bapak dan ibu yang shaleh dan shalehah, wallahu a’lam [ Tabloid Suara Solinda no. 23/ Desember 2002].

Penulis Drs. St. Mukhlis Denros
Ketua Yayasan Garda Anak Nagari Sumatera Barat
Anggota DPRD Kab. Solok 1999-2009
Hak Cipta Dilindungi Allah Subhanahu Wata’ala
Tidak Dilarang Keras Mengkopi dan Menyebarkan Materi ini
dengan menyebutkan sumbernya; http://mukhlisdenros,blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar