Senin, 09 April 2012

Lima Hak Manusia


Drs. St. Mukhlis Denros

Hidup manusia di dunia ini mempunyai beberapa hak yang harus dituntutnya, bila hak tersebut diperkosa oleh orang lain, dengan jalan apapun manusia tetap akan mempertahankan haknya;

1. Hak Hidup
Hidup diberikan bukan hanya kepada manusia saja, tetapi diberikan juga kepada hewan dan tumbuh-tumbuhan, yang diperlengkapi dengan berbagai alat kehidupan seperti udara, air dan cahaya matahari. Kesemuanya itu dapat diperoleh dengan gratis, tanpa harus membayar kepada yang memberi hidup ini.

Hidup adalah kurnia Ilahi kepada setiap makhluk, terutama manusia, tidak seorangpun boleh merampasnya, kecuali dengan ketentuan-ketentuan yang lain, Allah berfirman dalam surat Al Hijr;23, ”Kamilah yang memberi hidup dan yang mematikan, dan Kami yang memegang hak peninggalan”.

Menganiaya diri sendiri, apalagi membunuh jiwa seseorang tidak dibenarkan oleh Allah, kecuali ada suatu sebab, ”Sekali-kali janganlah kamu bunuh dirimu, siapa yang berbuat demikian dan bertindak aniaya, nanti akan Kami panggang di neraka” [ An Nisa’ ;20]

2. Hak Kemerdekaan
Derajat kemerdekaan lebih tinggi dari pada hidup yang hanya diberikan kepada manusia saja, sedangkan makhluk lain terikat oleh ruang dan waktu. Nilai kemerdekaan bila dibandingkan dengan hidup maka lebih tinggi nilai kemerdekaan, sebab untuk melepaskan diri dari belenggu keterikatan, manusia rela mempertahankan hak hidupnya. Apalah artinya hidup bila tertekan dan terikat dan terbelenggu. Untuk mengusih penjajah, maka dipertaruhkan nyawa rakyat suatu bangsa.

Hak kemerdekaan berarti harus menghambakan diri kepada seseorang, penghambaan diri hanya kepada Allah, ”Hanya kepada-Mu-lah kami menyembah dan kepada-Mu-lah kami mohon pertolongan” [Al Fatihah].

Kalau manusia mengorbankan kemerdekaannya demi mempertahankan kehidupan samalah artinya dia dengan binatang, karena binatang tidak ada kemerdekaan, dibawa kemana saja dan diapakan saja dia terima. Selama masih bernama manusia tentunya dia tidak mau dijajah, biarlah mati berkalang tanah dari pada hidup dalam belenggu.

3. Hak Menunut Ilmu
Mencari dalam Islam diwajibkan sejak berada di pangkuan bunda sampai masuk ke liang lahat. Sibukkanlah diri dengan segala aktifitas untuk menuntut ilmu dimana saja tanpa batas walaupun sampai ke negeri Cina.

4. Hak Atas Penghormatan
Tidak ada manusia yang rela dalam hidupnya penuh dengan cacian dan penghinaan sebagai penghargaan yang rendah, semua manusia ingin dihargai, dipuja dan disanjung menurut kadarnya, dan memang itu adalah kodrat manusia.
Disamping dibutuhkan vitamin untuk kesehatan jasmani seperti vitamin A, B, C dan D, maka manusiapun memerlukan vitamin untuk kesehatan rohani yaitu vitamin S yaitu sanjungan, asal jangan sanjungan itu berlebih-lebihan dengan maksud menjilat ke atas.

Salah satu peran dari seorang pemimpin ialah dapat memberikan sanjungan dan pujian kepada anak buahnya ketika mencapai prestasi yang baik, namun tidak melupakan memberikan koreksi atas kesalahan yang harus diperbaiki,”Kami berikan kehidupan manusia itu antara mereka sendiri dalam kehidupan di dunia, sebagian Kami tinggikan derajatnya dari yang lain, supaya satu sama lain saling mempergunakan”, ”Hai manusia, sesungguhnya Kami menjadikan kamu dari seorang lelaki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, agar kamu salling kenal mengenal, sesungguhnya yang paling mulia dan dipuji Allah diantara kamu ialah yang paling taqwa kepada-Nya’[Al Hujurat;13].


5. Hak Miliki
Islam menghargai hak hidup dan mencari kehidupan bagi manusia.bila seorang manusia berhasil dalam usahanya, maka pendapatannya itu menjadi haknya, tidak boleh diganggu gugat oleh orang lain, ”Manusia hanya mendapat menurut usaha atau kesanggupannya”

Kelima hak diatas harus dipelihara baik-baik oleh manusia dan dilindungi oleh negara untuk keharmonisan hidup di dunia dalam pribadi, keluarga dan bermasyarakat.

Tentu hak itu dipergunakan untuk kemaslahatan umum, bukan berada diatas kepentingan pribadi dan keluarga, ada aturannya sendiri melalui undang-undang yang mengatur dan menjamin terlaksananya dengan lengkap dan sempurna. Hak manusia pribadi bisa gugur dengan melihat kepentingan masyarakat, dengan catatan hak itu bukanlah mutlak, tetapi selamanya tersangkut kepada kemaslahatan masyarakat.

Suatu contoh Nakhoda kapal mempunyai hak hidup yang harus dipertahankannya, namun suatu musibah terjadi di kapalnya, maka dia harus terlebih dahulu menyelamatkan hidupnya sendiri. Biarlah hak pribadinya hancur untuk mempetahankan kepentingan masyarakat penumpang.[Tulisan ini pernah dimuat pada Majalah Serial Khutbah Jum’at Jakarta nomor 99/ September 1989].
Penulis Drs. St. Mukhlis Denros-
Hak Cipta Dilindungi Allah Subhanahu Wata’ala,
Tidak Dilarang Keras Mengkopi dan Menyebarkan,
Syukur disebutkan Penulisnya, untuk kemaslahatan umat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar