Kamis, 12 April 2012

Tegakkan Keadilan



Oleh Drs. Mukhlis Denros

Semua orang menghareapkan keadilan berlaku di masyarakat dan dia berharap diperlakukan pula secara adil. Inilah suatu wujud dari masyarakat yang baik yang didambakan oleh seluruh lapisan ummat. Bila keadilan ini telah jauh dan sirna dari persada ini, maka manusia harus menuntutnya dengan jalan apapun, walau nyawa sebagai tebusannya. Amatlah tidak harmonis bila keadilan ini tidak terujud dalam masyarakat, maka akan banyak masyarakat yang diperlakukan dengan sewenang-wenang di luar jalur hukum yang berlaku.

Istilah adil ialah;” menempatkan sesuatu pada tempat atau proporsi yang sebenarnya”, sebagaimana misal bila anda meletakan peci di kaki, itu namanya tidak adil walaupun peci itu buruk. Demikian pula halnya bila anda menempatkan sepatu di kepala, itupun tidak adil meskipun sepatu itu mahal harganya, sebab tidak sesuai dengan tempatnya. Kebalikannya ialah dzalim, yaitu tidak menempatkan sesuatu yang benar. Sepatu walaupun harganya mahal tapi tempatnya dikaki dan peci walaupun harganya murah maka tempatnya di kepala.

Dalam menegakkan hukum, ajaran Islam tidak memandang posisi atau jabatan orang yang dihukum, yang dipandang Islam ialah keadilannya, siapa saja yang salah maka berlakulah hukum baginya, tidak ada istilah kebal hukum.

Janganlah karena sesuatu hal kita tidak meletakkan keadilan. Keadilan ini dituntut dimana saja dan berlaku untuk siapa saja, bahkan kepada anak sekalipun orangtua harus berlaku adil, jangan karena anak sulung atau anak bungsu lalu diperlakukan lebih dari anak yang berada di tengahnya, sehingga anak di tengah diperlakukan semaunya saja, inipun tidak adil. Allah berfirman, ”Janganlah kamu membenci suatau kaum yang menyebabkan kamu tidak menjalankan keadilan, berlaku adillah, karena adil itu dekat kepada taqwa” [Al Maidah;8].

Dalam suatu riwayat yang terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, ketika itu Gubernur Mesir salah seorang sahabat Rasulullah yang bernama Amru bin Ash. Salah seorang anak dari Amru bin Ash terlibat dalam suatu permainan perlombaan lari dengan seorang putra penduduk Mesir. Perlombaan berlansung dengan baiknya, namun kemenangan berada di tangan anak penduduk asli tersebut sedangkan anak dari Amru bin Ash menderita kekalahan.

Melihat peristiwa kekalahan tersebut dengan penuh emosi dan harga diri yang telah direndahkan, lalu dikejarnya anak penduduk asli tersebut dan dicambuknya, tidak sampai disitu saja, bahkan keluar kata-kata yang menyakitkan, ”Engkau berani mengalahkan anak orang berpangkat tinggi”.

Atas kejadian itu, maka pemuda Mesir itu merasa diperlakukan tidak adil. Dia ingin keadilan ini tegak dan terwujud walaupun pada peristiwa yang kecil ini. Dengan diam-diam berangkatlah dia ke Madinah untuk menemui dan mengadukan peristiwa yang dialaminya ketika berada di Mesir kepada Umar bin Khattab. Umar selaku Khalifah lansung mengadakan pemeriksaan atas pengaduan pemuda yang datang dari Mesir tadi, lalu dipanggillah ke Madinah Amri bin Ash beserta anaknya untuk menghadap Khalifah.

Setelah hadir semuanya di Madinah, pengaduan dari pemuda dan pemeriksaan dari Khalifah tidak dapat dipungkiri, dengan penuh tanggungjawab Amru bin Ash dan putranya mengakui kejadian itu. Kemudian Umar bin Khattab mengambil cambuk dan memberikan kepada pemuda Mesir untuk melakukan qishash kepada putra Amru bin Ash, Sekarang cambuklah orang yang mencambukmu, walaupun ia anak orang berpangkat tinggi” perintah Khalifah.

Pembalasan telah dilakukan oleh pemuda itu terhadap putra Amru bin Ash, kemudian Umar memerintahkan untuk mencambuk ayahnya, yaitu Amri bin Ash sendiri. Kata pemuda itu, ”Cukuplah ya Amirul Mukminin, sebab ayahnya tidak pernah berbuat demikian kepada saya”.

Sejarah mencatat, pada hari itu telah terjadi penuntutan keadilan dari seorang rakyat kepada anak seorang Gubernur yang terpandang dan terkemuka. Keadilan adalah hak seluruh manusia, penjajahan berarti perlakuan yang tidak adil suatu negara kepada negara lain, maka hak nya menuntut dengan perlawanan apapun, tidak selesai di meja perundingan, maka lanjutan politik ialah peperangan, itu semua untuk menuntut hak dan menegakkan keadilan.

Demikian pula halnya tentang keadilan yang dilakukan Allah untuk seluruh manusia dengan seadil-adilnya. Orang beriman dan beramal shaleh untuk adilnya ditempatkan di syurga, orang yang kafir dan ingkar, maka tempatnya yang layak dan sesuai ialah neraka, inipun perlakuan yang adil. Sebab tidaklah adil bila orang beriman dan beramal shaleh diletakkan sebagai balasan baginya di neraka dan sebaliknya, ”Allah dapat memberikan balasan kepada orang yang berbuat kejahatan sesuai dengan amalan mereka, dan memberi balasan orang yang berbuat kebaikan dengan kebaikan pula”[An Najm;31].

Kalau kita ingin mencari keadilan di duni aini pada zaman sekarang nampaknya sulit, walaupun banyak bertebaran kantor-kantor pengadilan tidak menjamin tegaknya suatu keadilan. Keadilan kini tinggal slogan kosong saja atau utopia seorang pelamun, dimana banyak manusia yang berbuat sewenang-wenang, saling tindas, tusuk, hantam, saling menginjak dan saling menjatuhkan, dengan uang, pengaruh dan kedudukan, semua dapat disulap dan lepas dari hukum, bahkan sangat disesalkan, seorang yang tidak tahu apa-apa lalu diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatan orang lain, yang telah diatasnamakan dirinya.

Siapa lagi yang akan menegakkan keadilan kalau bukan diri kita sendiri, baik selaku orangtua, pemuda dan anggota masyarakat. Dari generasi kini hendaklah memberikan contoh teladan yang baik, untuk dilaksanakan generasi yang akan datang sehingga tampakkanlah yang salah itu memang salah, lalu dijatuhkan hukum kepadanya, dan tegakkan yang benar itu memang benar, keadilan dan kebenarannya. Janganlah kaburkan keadilan dan kebenaran itu, jangan dikaburkan karena keadilan akan tetap tegak dihadapan Mahkamah Tertinggi yang dipimpin Allah yang Maha Adil, tak satupun manusia yang luput dari hukumnya,[Tulisan ini pernah dimuat pada Majalah Serial Khutbah Jum’at Jakarta nomor 109, Zulhijjah 1410 H].

Penulis Drs. St. Mukhlis Denros
Ketua Yayasan Garda Anak Nagari Sumatera Barat
Anggota DPRD Kab. Solok 1999-2009
Hak Cipta Dilindungi Allah Subhanahu Wata’ala
Tidak Dilarang Keras Mengkopi dan Menyebarkan Materi ini
dengan menyebutkan sumbernya; http://mukhlisdenros,blogspot.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar