Senin, 07 Mei 2012

Warisan Jahiliyah


Drs. St. Mukhlis Denros

Suatu kebudayaan atau tradisi akan tetap lestari bila generasi yang menyandangnya selalu memberlakukan dan mempertahankan dari kepunahan, dengan melakukan pemupukan untuk suburnya tradisi tersebut semaksimal mungkin, tanpa memperhatikan baik dan buruknya tradisi yang telah diterima, segala yang diwarisi tersebut harus dipertahankan padahal tidak sedikit warisan itu harus disingkirkan dari peredarannya karena bertentangan dengan agama serta kemajuan zaman, akan tetapi merombak sebuah tradisi tidaklah mudah sebagaimana yang digambarkan Allah dalam surat Al Baqarah ayat 70;

“Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah”, mereka menjawab, “Tidak, tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari perbuatan nenek moyang kami”, apakah mereka akan mengikuti juga walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun dan tidak mendapat petunjuk”.


Ada beberapa warisan jahiliyyah yang hingga kini tetap bersemayam di hati ummat, dengan kemampuan yang ada baik sadar atau tidak, masih dianut, dilaksanakan dan dipertahankan kelestariannya, seperti halnya khamar dan judi adalah karakteristik jahiliyyah yang ditentang Rasululah, namun kini masih tumbuh subur dengan segala aktivitasnya. Dalam Al Maidah 5;90 Allah berfirman;

“Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamar, judi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan syaitan, karena itu jauhilah dia, agar kamu mendapat keberuntungan”.

Pada zaman jahiliyyah kebiasaan minum khamar dilakukan di tempat-tempat umum atau pesta-pesta bahagia, maka tidak jauh bedanya dengan zaman sekarang; di hari ulang tahun, pesta tahun baru dan lebaran terasa indah bila koleksi minuman terpampang di rumahnya dengan lengakp, Bir sampai Columbus serta merek lainnya yang menarik, hari itu bukan sekedar pelebur dosa antara manusia tetapi hari mabuk-mabukan dengan penumpukan dosa baru.

Khamar bagaimanapun jenisnya sejak dari Bir, Wiski, Brandy, Vodka sampai kepada Jenifer dengan kadar alkohol dari 1 sampai 70 % tetap haram, sebagaimana sabda Rasulullah, “Segala sesuatu minuman bilamana banyak memabukkan maka sedikitpun tetap haram” [Abu Daud dan Turmuzi].

Ummat islam masih terus meminum khamar, hingga Nabi Muhammad hijrah dari Mekkah ke Madinah. Ummat islam bertanya-tanya tentang minum khamar dan tentang judi demi melihat kejahatan-kejahatan dan kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh kedua perbuatan itu, oleh karena itulah Allah menurunkan surat Al Baqarah 2;219, ”Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya”.

Maksudnya ialah bahwa melakukan kedua perbuatan itu mengandung dosa besar, karena didalamnya kemudharatan-kemudharatan serta kerusakan-kerusakan material dan keagamaan. Kedua hal ini memang mempunyai manfaat yang bersifat material yaitu keuntungan bagi penjual khamar dan kemungkinan memperoleh harta benda tanpa susah payah bagi si penjudi. Akan tetapi dosanya jauh lebih banyak dari pada manfaat-manfaat itu. Lebih besar dosanya dari pada manfaatnya itulah yang menyebabkan keduanya diharamkan. Hal ini jugalah yang membuat keduanya lebih cendrung untuk diharamkan walaupun belum diharamkan secara mutlak.

Setelah ayat diatas turun ayat yang mengharamkan khamar dalam kaitannya dengan sembahyang terutama bagi mereka yang telah kecanduan khamar dan telah menjadi bagian dari hidupnya, Allah berfirman dalam An Nisa’ 4; 43, ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”.

Sebab turunnya ayat ini ialah kasus seorang muslim yang mengerjakan shalat padahal dia sedang mabuk, sehingga yang dibacanya tidak benar lagi. Kasus ini merupakan pengantar bagi diharamkannya khamar itu secara final dan setelah ini pulalah Allah mengharamkannya secara tuntas.

Atas dasar itulah manusia diwajibkan menghentikan perbuatan-perbuatan tersebut. Ayat diatas merupakan ayat terakhir yang menghukumi minum khamar dengan hukum ”Haram mutlak”. Dampak negatif dari khamar tidak dapat diragukan lagi, membuat sipecandu mabuk, tidak tahu diri apalagi di sekitarnya bahkan dapat mendatangkan maut minimal pingsang bila kadar alkohol dalam darahnya terlalu banyak sehingga si peminum tidak kuat lagi.

Ulama-ulama agama mengatakan bahwa khamar itu haram hukumnya lantara ia merupakan induk segala kejahatan. Ahli kedokteran mengatakan bahwa khamar bahaya besar yang mengancam manusia yaitu penyakit paru-paru. Ulama moral mengatakan bahwa agar manusia memiliki sifat-sifat seperti terpuji, terhormat, berwibawa, mulia dan bersemanga yang tinggi, maka seharusnya dia menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat menghilangkan sifat-sifat terpuji itu. Ulam ekonomi mengatakan bahwa setiap sen yang kita belanjakan untuk kepentingan yang wajar adalah menjadi kekuatan kita dan kekuatan negara. Sebaliknya setiap sen yang kita hamburkan untuk hal yang mencelakakan diri kita sendiri merupakan kerugian kia dan kerugian negara.

Judi biasanya dilakukakan pada zaman jahiliyah seiring dengan minum khamar di tempat-tempat pesta yang tenggelam dalam kemaksiatan, namun kini dapat kita saksikan dalam berbagai bentuk, sejak dari yang resmi sampai yang terlarang, apapun nama dan jenisnya tetap dinamakan judi dan haram dilakukan.

Dari segi rohani maka judi sangat mempengaruhi jiwa seseorang sebab tidak adanya keselarasan antara cita-cita dan perbuatan, dengan khayalan membubung tinggi tanpa kerja keras ingin mendapatkan kekayaan yang banyak dan mudah, nasib berada pada nomor undian yang dibeli. Judi yang berlansung sekian hari, minggu dan tahun akhirnya jiwa merana, harta benda habis. Menurut H. Marzuki Yatim, judi dapat mendatangkan akibat-akibat sebagai berikut;

1. Melalaikan segalanya, bahkan tugas sehari-hari, anak dan isteri
2. Banyak musuh.
3. Merusak kesehatan.
4. Merusak iman.
5. Musuh Polisi.
6. Merusak keuangan rumah tangga.

Dari sekian warisan jahiliyyah yang masih hidup dan digandrungi anak-anak remaja dan orang-orang tua ialah khamar dan judi, dari kampung dengan lapau tuaknya sampai kota besar dengan Barnya. Warisan ini akan tetap abadi di masyarakat bila segala akivitasnya dilestarikan dengan membuka kesempatan selebar-lebarnya, sementara kesadaran ummat kepada agama semakin pudar. [Majalah Mingguan Zaman Padang No. 15/ Nofember 1999].

Penulis Drs. St. Mukhlis Denros
Ketua Yayasan Garda Anak Nagari Sumatera Barat
Anggota DPRD Kabupaten Solok 1999-2009
Hak Cipta Dilindungi Allah Subhanahu Wata’ala
Tidak Dilarang Keras Mengkopi dan Menyebarkan Materi ini
dengan menyebutkan sumbernya; http://mukhlisdenros,blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar