Senin, 23 April 2012

Langkah Menuju Aplikasi Syari'ah


Oleh Drs. Mukhlis Denros

Kini orang bebas untuk tampil beda dengan siapapun dan boleh mengkampanyekan idiologinya walaupun dahulu dimusuhi serta dianggap bertentangan, termasuk peluang untuk menjadikan syari’at Islam sebagai implementasi kehidupan muslim di daerah ini melalui momen otonomi daerah.

Khusus di Sumatera Barat otonomi daerah diiringi dengan peralihan pemerintahan desa ke pemerintahan nagari karena selama ini masyarakat tercabik-cabik oleh kesatuan adat yang sudah melembaga sekian lama. Kembali kepada pemerintahan nagari terdapat peluang besar bagi setiap nagari untuk menerapkan syariat Islam yang selama ini sebagai filosofi, falsafah, semboyan yang tidak nampak utuh penerapannya di masyarakat.

Bila peluang ini tidak diambil oleh anak nagari, kembali kepada pemerintahan nagari yang identik dengan penerapan nilai-nilai adat, budaya nenek moyang maka dalam nagari tersebut akan tumbuh subur syirik, khurafat, bid’ah dan tahayul yang merusak filosofi “Adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah”.

Dalam menerapkan syariat Islam apalagi di daerah yang kental dengan nilai adat, walaupun dipoles sedikit dengan kata syara’ yang sebenarnya hanya kamuflase ke arah itu, tentu banyak kendala yang dihadapi sebagaimana yang diungkapkan Allah dalam firman-Nya, surat Al Baqarah 2;170, “Dan ketika dikatakan kepada mereka, ikutilah apa yang telah diturunkan Allah, mereka menjawab, bahkan kami telah mengikuti apa yang telah ada pada nenk moyang kami, walaupun nenek moyang mereka itu tidak mempunyai pengetahuan dan tidak mendapat petunjuk”.

Untuk menerapkan syariat Islam secara integral harus melalui tahap-tahap yang kesinambungan sesuai dengan watak syariat itu sendiri, diantaranya konsisten dengan prinsif pentahapan “at tadarruj”. Hal ini ditunjukkan dengan adanya periode Mekkah dan Madinah dalam tasyri’ atau penerapan hukum syara’ dan pentahapan dalam mengatasi setiap masalah besar seperti khamar dan riba. Prinsip pentahapan juga merupakan sunnatul hayah atau hukum kehidupan baik biologis apalagi yang kultural. Kemudian diapun merupakan minhaj dalam da’wah untuk mensosialisasikan dan mengaplikasikan syari’ah.

Langkah-langkah menuju aplikasi syari’ah secara total dan legal formal, yang secara urut harus ditempuh adalah;

Pertama, Kristalisasi ide dan Konsep. Setidaknya ada tiga tataran yang bisa disebut berkenaan dengan aplikasi syari’ah yaitu;
a. Aplikasi ritual, dengan melaksanakan ibadah ritual seolah-olah kita telah melaksanakan syari’at Islam, pendapat ini dominan di kalangan awam dan tradisional.
b. Aplikasi behavioral kultural, memandang syariah Islam sebatas kultur daraipada Islam legal formal, yang penting bagi mereka substansinya bukan formalitasnya, pandangan ini cukup kuat di kalangan intelektual muslim nasionalis.
c. Aplikasi legal formal, memandang bahwa aplikasi Islam secara ritual adalah batas minimal yang tidak bisa ditawar, aplikasi Islam kultural merupakan wilayah yang bersifat suka rela memanfaatkan situasi yang diberikan oleh otoritas politik. Namun aplikasi Islam secara total dan melembaga tidak bisa tidak mesti dilakukan secara legl formal yang tertuang dalam konstitusi.

Kedua, Penerangan dan Sosialisasi. Proses penerangan dan sosialisasi, secara internal kepada kalangan muslimin yang sudah punya semangat ke arah pelaksanaan syari’ah maupun mereka yang masih menyimpan suatu keraguan.disini dituntut da’wah yang manhaji [tersistim].
Sosialisasi eksternal akan menekankan bahasa pencerahan dan diskusi kepada non muslim agar mereka walaupun tidak menerapkan syariat, minimal mereka tidak merintangi kekhawatiran-kekhawatiran yang berlebihan tanpa alasan.


Ketiga, Afirmasi dan Ekstensi. Pelaksanaan syariat sesuai dengan kefahaman seorang muslim, secara individu syari’ah sebatas ritual dan kultural pada sebuah rumah tangga relatif sudah berjalan. Sejalan dengan pendidikan dan perkembangan da’wah tuntutan agar tegaknya syari’ah di tengah masyarakat perlu kiranya disikapi positif, karena segala idiologi manapun yang dipakai akan menemukan kebinasaan kecuali mengimplementasikan syari’ah dalam tataran seluruh asfek kehidupan. Da’wahpun dituntut bukan sebatas informatif tapi deduktif untuk mencetak pribadi muslim, rumah tangga islami, masyarakat yang jauh dari atribut jahiliyah hingga ditegakkannya syari’ah tersebut pada sebuah negara secara legal formal.

Keempat, Legalisasi. Upaya legalisasi asfek-asfek syari’ah yang hendak diaplikasikan secara positif, merupakan realisasi fungsi advokasi sebagai bagian dari fungsi masyarakat terhadap nilai-nilai Islam yang dianutnya. Langkah legalisasi sedemikian penting, tidak bisa diwakili oleh langkah konstitusionalisasi yang muncul dari bawah “bottom up” dari masyarakat melalui organisasi-organiasi massa dan politik Islam, bersama-sama pemikir dan cendikiawan muslim untuk mendorong dan memberi infut konseptual yang diperlukan.

Kelima, Institusionalisasi. Setelah legalisasi berhasil ditempuh, dengan sendirinya diikuti dengan pelembagaan eksekusinya sesuai perintah undang-undang atau peraturan pelaksanaannya.

Demikian langkah yang perlu kita kerjakan, memang berat dan panjang perjalanan ini dan taidaklah semudah yang dibayangkan, tapi paling tidak kita sudah punya andil di dalamnya minimal mulai hari ini menegakkan syari’at di setiap pribadi kita masing-masing, sebagaimana yang disampaikan oleh Dr. Mustafa Mashur, “Tegakkan dien [syariat] di pribadi anda, niscaya kelak dia akan tegak di negara anda”.

Mudah-mudahan dengan otonomi daerah ini, kita punya kepala daerah yang punya nyali untuk tegaknya syariat Islam disetiap daerahnya, melalui momen kembali ke nagari, kita punya wali nagari yang kaffah pemahaman Islamnya sehingga tidak ragu-ragu mencanangkan “Kembali ke Syariat Islam”.

Ini semua perlu dukungan berbagai pihak sehingga terwujudlah apa yang diidam-idamkan nagari yang “Baldatun Thayibatun Warabbun Ghafur”, wallahu a’lam [Tulisan ini pernah dimuat pada harian Mimbar Minang Padang, 27042001].

Penulis Drs. St. Mukhlis Denros
Ketua Yayasan Garda Anak Nagari Sumatera Barat
Anggota DPRD Kab. Solok 1999-2009
Hak Cipta Dilindungi Allah Subhanahu Wata’ala
Tidak Dilarang Keras Mengkopi dan Menyebarkan Materi ini
dengan menyebutkan sumbernya; http://mukhlisdenros,blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar