Rabu, 25 April 2012

Pesta Pernikahan Menurut Islam


Drs. St. Mukhlis Denros
Kewajiban seorang ayah terhadap anak perempuannya yang sudah dewasa ialah menikahkannya dengan lelaki baik, berarti menyerahkan segala tanggungjawab atas anak gadisnya kepada seorang lelaki yang sah, sebagai suami. Nikah merupakan sunnah Rasul dan tercela orang yang tidak melaksanakan sunnah rasul.

Setelah akad nikah atau dalam acara tersebu biasanya diadakan suatu pesta yang kita kenal dengan pesta perkawinan atau walimah. Dalam Fiqh Sunnah Jilid 7 Karya Sayid Sabiq diterangkan hal yang berhubungan dengan walimah ini; walimah artinya berkumpul, karena pada waktu itu berkumpul suami isteri, sedangkan dalam arti istilah walimah yaitu khusus tentang makan dalam acara pesta perkawinan. Dalam kamus juga hukum walimah adalah makanan pesta penganting atau setiap makanan untuk undangan dan lain sebagainya.

Hukum dari walimah ini, ulama jumhur berpendapat sunnah muakadah, Rasulullah bersabda kepada Abdurrahman bin Auf, ”Adakan walimah sekalipun dengan seekor kambing...” . Dari Anas berkata, ” Rasulullah mengadakan walimah dengan seekor kambing untuk isteri-isterinya dan untuk Zainab” [HR. Bukhari].

Walimah dapat diadakan ketika aqad nikah atau sesudahnya, atau ketika hari perkawinan atau sesudahnya. Hal ini leluasa tergantung kepada adat dan kebiasaan. Dalam riwayat Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah mengundang orang-orang untuk walimah sesudah beliau bercampur dengan Zainab.

Menghadiri walimah adalah wajib bagi yang diundang karena menunjukkan perhatian, memeriahkan dan menggembirakan. Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Saw telah bersabda, ”Jika salah seorang diantara kamu diundang kewalimahan, hendaklah ia datangi”. Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, ”Barangsiapa meninggalkan undangan, sesungguhnya ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”.
Jika undangan bersifat umum, tidak tertuju kepada orang-orang tertentu maka tidak wajib mendatangi dan tidak pula sunnah. Contohnya, seorang pengundang mengatakan, ”Wahai orang banyak datanglah kewalimahan saya” tanpa disebut orang-orang secara tertentu atau ia katakan, ”Undanglah tiap orang yang kamu temui”.

Ada yang berpendapat; menghadiri undangan hukumnya wajib kefayah. Dan ada yang berpendapat; hukumnya sunnah. Tetapi pendapat pertamalah yang lebih jelas. Sebab tidak dikatakan berbuat durhaka kecuali yang meninggalkan yang wajib...ini bila berkenaan dengan walimah perkawinan. Adapun menghadiri undangan selain walimah, maka menurut jumhur ulama dianggap sebagai sunnah muakadah, sebagian golongan Syafe’i berpendapat adalah wajib. Baghawi berkata, ”Undangan yang ada udzur, atau tempatnya jauh sehingga memberatkan, maka boleh tidak usah hadir.

Pesta walimah dengan mengundang orang kaya saja dan orang miskin tidak, hukumnya adalah makruh, sebagaimana sabda Rasulullah, ”Makanan yang paling jelek adalah pesta perkawinan yang tidak mengundang orang yang mau datang kepadanya [miskin] tetapi mengundang orang yang enggan datang kepadanya [kaya]. Barangsiapa tidak memperkenankan undangan maka sesungguhnya durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya” [HR. Muslim].

Dari Abu Hurairah, bahwa ia berkata, ”Sejelek-jelek makanan ialah makanan walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya akan tetapi meninggalkan orang-orang miskin” [HR. Bukhari].

Pelaksanaan walimah secara khusus adalah hukumnya sunnah, tapi kadangkala bercampur dengan tradisi yang banyak mendatangkan keburukan bahkan mencemari sunnah diantaranya;

1. Tabzir
Untuk menghadapi walimah, sebagai muslim seharusnya tidak perlu mengerahkan seluruh dana dengan jalan hutang sana hutang sini, lalu dihabiskan untuk bermewah-mewah bahkan sampai menumpuk pinjaman hanya untuk satu hari saja. Allah berfirman, ”Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros” [Al Isra’ 17;26].

Banyak sekali dampak yang timbul dari sikap boros, diantaranya melemahkan rasa solidaritas terhadap sesama. Karena kondisi jiwa manusia takkan menaruh perhatian atau takkan merasa peduli dengan kesulitan kecuali jika ia sendkiri yang mengalaminya.

Diriwayatkan bahwa Yusuf As, selama menjalani kekuasaannya tak pernah merasakan kenyang, dan tatkala ditanya beliau menjawab, ”Aku khawatir bila aku kenyang kemudian aku lupa terhadap orang-orang yang lapar”, begitupun dalam masalah harta, sikap boros akan melupakan pelakunya dari orang miskin.

Imam Syafe’i berkata, ”Tabzir adalah penggunaan harta bukan pada tempatnya dan tak ada istilah tabzir dalam melakukan kebaikan”, itulah perkataan jumhur ulama, Asyab bin Malik berkata, ”Tabzir adalah mengambil harta dari haknya kemudian meletakkan pada yang bukan haknya, namanya boros [israf] dan itu diharamkan berdasarkan firman-firman Allah, ”Sesungguhnya orang-orang yang boros itu saudara-saudara syaitan”, firman Allah yang menyebutkan saudara syaitan ini, berarti syaitan menguasai orang-orang yang boros, para pemboros itu akan bertindak merusak sebagaimana perbuatan syaitan, atau mereka akan melakukan bujukan syaitan atau mereka kelak menemani syaitan di neraka.



2. Tabarruj
Tabarruj artinya memperlihatkan dengan sengaja apa yang seharusnya disembunyikan. Tabarruj dalam asal maknanya ialah keluar dari istana. Kemudian kata tabarruj ini dipergunakan dengan arti keluarnya perempuan dari kesopanan, menampakkan bagian-bagian tubuh yang vital yang mengakibatkan fitnah atau dengan sengaja memperlihatkan perhiasan-perhiasan yang dipakainya untuk umum. Allah berfirman dalam surat Al Ahzab, 33;33 ”Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu...”

Dengan adanya walimah maka akan tampillah wanita-wanita dengan perhiasan yang sengaja memamerkan pakaian tipis, ketat lagi pendek sehingga layaknya orang yang bertelanjang, ditambah lagi dengan jenis parfum yang beraroma merangsang. Semua itu sengaja digelar dalam acara walimah tanpa ada rasa malu.

3. Ikhilat
Yang dimaksud dengan ikhtilat yaitu terjadinya campur baur antara lelaki dan wanita yang bukan muhrim dalam menghadiri keramaian semisal pesta perkawinan. Walaupun dari segi tradisi ini dianggap biasa tapi ajaran islam telah dilanggar oleh pemeluknya sendiri. Seharusnya panitia pelaksana mau menerapkan ajaran islam, memisahkan tamu lelaki dan wanita, mekanismenya bisa saja ruangan yang berbeda atau jadwal undangan yang tidak sama, umpamanya pukul 10.00-12.00 khusus tamu lelaki dan pukul 12.30-15.30 khusus untuk undangan wanita.

Salah satu contoh pribadi muslim islami ialah anak nabi Syu’aib, dia tidak mau berbaur dengan lelaki. Ketika nabi Musa sampai di sumber air di daerah Madyan, ia itu menjumpai sekumpulan lelaki sedang menimba air untuk minum ternak mereka, dan jauh dibelakang lelaki itu ada dua orang gadis yang menahan ternaknya, ”Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Madyan ia menjumpai disana sekumpulan orang yang sedang meminumkan ternaknya, Musa berkata, ”Apakah maksudmu dengan berbuat begitu?” kedua wanita itu menjawab, ”Kami tidak dapat meminumkan ternak kami, sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan ternaknya, sedang bapak kami adalah orangtua yang telah lanjut usianya” [Al Qashash 28;23].

Dalam ibadah shalat saja antara shaf lelaki dan shaf wanita harus diberi hijab/ tabir. Bahkan Rasul memberi satu nilai terbaik bagi lelaki yang memenuhi shaf terdepan. Sedangkan shaf di belakang adalah shaf terburuk. Bagi wanita shaf terbaik adalah didepan, ini satu ajaran; jangan sampai terjadi fitnah dan ikhtilat antara lelaki dan wanita. Demikian pula dalam ibadah haji, wanita muslimah diwajibkan pergi dengan muhrimnya.

4. Lalai dengan waktu
Dengan adanya walimah maka seluruh perhatian tertuju hanya kepada acara yang digelar. Apalagi ada tontonan dan musik yang lebih banyak maksiat dan manfaatnya. Waktu tersita habis sehingga shalatpun terabaikan bahkan ditinggalkan demikian saja, saat aqad nikah diawali dengan persaksian bahwa ”Allah satu-satunya Tuhan yang wajib disembah”, tapi hari itu juga kedua pengantin tidak menunaikan shalat hanya karena sibuk menerima tamu.

Lebih jauh lagi dengan adanya walimah ini kadangkala tanpa kontrol, khamar dan judipun meramaikan dengan maksud bersuka ria dan membagi kebahagiaan.

Itulah suatu kenyataan antara ibadah dan maksiat bersatu dalam aktivitas sebagian muslim, walimah yang merupakan sunnah rasul telah dicemari oleh pelaku-pelaku tradisi yang tidak terpuji, wallahu a’lam [Harian Mimbar Minang Padang, 05042002]

Penulis Drs. St. Mukhlis Denros
Ketua Yayasan Garda Anak Nagari Sumatera Barat
Anggota DPRD Kab. Solok 1999-2009
Hak Cipta Dilindungi Allah Subhanahu Wata’ala
Tidak Dilarang Keras Mengkopi dan Menyebarkan Materi ini
dengan menyebutkan sumbernya; http://mukhlisdenros,blogspot.com


2 komentar:

  1. Right :) terus kegiatan apa yg bisa kita apesiasikn utk memeriahkan walimah menurt Islam

    BalasHapus