Rabu, 25 April 2012

Perkawinan Menurut Konsep Al Ghazali


Drs. St. Mukhlis Denros
Fithrah manusia untuk menyalurkan hasrat biologisnya terdapat beberapa jalan yang harus dituruti olehnya, pelacuran merupakan tempat yang tidak sehat demikian pula halnya dengan perzinahan yang mendatangkan kemurkaan Allah, dia adalah kebahagiaan semu yang dirasakan sesaat tanpa beban tanggungjawab moral ataupun material, akan tetapi beban dosa bukan main besarnya selalu dibayangi oleh dosa-dosa yang diperbuat sehingga akan menyiksa hidup ini, tidak menemukan ketenangan apalagi kelak di akherat.

Dalam sebuah tulisannya, ”Menyingkap Rahasia Kebahagiaan”, Al Gazali mengemukakan beberapa konsep perkawinan, katanya bahwa perkawinan menempati kedudukan yang penting sekali dalam urusan kehidupan manusia. Keuntungan pertama yang sangat besar sekali manfaatnya menambah jumlah manusia yang mengabdi kepada Allah, manfaat lain yang disabdakan Nabi Muhammad bahwa anak-anak yang shaleh akan memberi manfaat bagi orangtuanhya kelak dikemudian hari sesudah matinya. Apabila seorang anak diberitahukan bahwa ia akan masuk syurga, maka ia akan menangis dan mengatakan, ”Saya tidak mau masuk ke dalam syurga itu kalau tidak dengan ibu dan bapak saya”.

Diantara faedah lain dari perkawinan ialah bahwa dengan berkumpulnya suami isteri duduk-duduk merupakan suatu cara beristirahat yang dapat memberikan kesegaran fikiran sehabis bekerja berat, menunaikan tugas kewajiban agama, sehabis beristirahat dapat kembali bekerja dengan semangat baru. Sebagaimana Rasul bila menerima tekanan wahyu yang berat untuk meringankan beban itu dihampirinya isterinya Aisyah lalu bersabda, ”Bercakap-cakaplah padaku wahai Aisyah ”.

Perkawinanpun akan membawa manfaat bahwa didalamnya akan ada yang memelihara rumah, memasak makanan, mencuci pinggan, membersihkan dan mengurus rumah tangga pada umumnya. Kalau orang lelaki sibuk dengan pekerjaan-pekerjaan yang bersifat di luar, maka isteri adalah ratu yang mengatur rumah tangganya.

Selain daripada itu perkawinanpun dapat membawa kesabaran bagi wanita dalam kesehariannya serta dapat memperlengkapi berbagai kepentingan yang diperlukan kaum isteri dengan jalan sah dan halal. Kata Rasulullah, ”Memberi nafkah kepada isteri lebih penting daripara derma”.

Disamping beberapa manfaat dalam perkawinan, Al Gazalipun mengemukakan beberapa kerugian dalam perkawinan; salah satu dari pada kerugian perkawinan ialah bebannya, terutama dimasa sekarang ini dimana seorang lelaki kadang-kadang berusaha mendapatkan nafkah dengan jalan yang tidak sah. Dalam memperlakukan keluarga sebaik-baiknya dengan keramah-tamahan dan kesabaran serta membawa perkara-perkara yang ruwet dalam pancaran gembira, hanya dapat dilakukan oleh mereka yang mempunyai perangai dan akhlak yang baik, lebih berbahaya lagi bila seseorang memperlakukan keluarganya dengan cara kasar dan mengabaikan mereka, sabda Rasulullah, ”Barangsiapa yang meninggalkan anak-anak serta isterinya, maka adalah ia seperti orang budak yang melarikan diri, sebelum dia datang kembali kepada mereka, ibadah shalat dan puasanya tidakkan diterima Allah”.

Bahaya atau kerugian lain di dalam keluarga sering terjadi hal-hal yang menghalangi untuk beribadah kepada Allah, memusatkan fikiran kepada akherat, kecuali ia berhati-hati dalam memimpin diri dan keluarganya, Allah berfirman, ”Janganlah engkau melalaikan ingat kepada Allah karena anak dan isterimu”. Al Gazali mengambil suatu kesimpulan bahwa barang siapa yang berpendapat dengan tidak kawin ia dapat memusatkan dirinya sendiri dalam menunaikan tugas agama, maka lebih baik ia membujang, tetapi barangsiapa yang takut jatuh ke dalam dosa karena tidak menikah, maka baginya lebih baik menikah.

Bagi seorang isteri yang paling penting dalam rumah tangga ialah berkelakuan baik, sopan santun dan sebagainya, kalau seorang isteri melakukan suatu perbuatan yang tidak sopan dan suaminya terus diam, maka si suami itu mendapat nama yang jelek dan kehidupan agamanya terhalang. Kalau ia turut pula berbicara maka kehidupannya menjadi pahit dan kalau suami itu menceraikannya maka isteri akan merasakan kepedihan akibat dari perceraian itu. Seorang isteri yang menurut aturan hawa nafsu terpandang cantik adalah berbahaya, orang seperti itu lebih baik tidak kawin, Rasulullah bersabda, ”Barangsiapa yang mencari isteri hanya sekedar untuk kepentingan kecantikan semata-mata atau harta bendanya saja, maka ia akan kehilangan kedua-duanya”.

Isteri harus berakhlak yang baik, seorang isteri yang berperangai buruk atau tidak tahu berterima kasih atau suka bercakap-cakap tidak menentu atau suka memerintah saja maka isteri yang demikian itu hanya menjadi penghalang dalam kehidupan beragama yang tenang dan tentram.
Jadi seorang isteri harus tahu tentang kebersihan, maksudnya ia harus mempunyai daya yang menerbitkan cita dan kasih sayang suami kepadanya. Dia dapat membedakan pakaian yang cocok untuk dipakai, yang sesuai dengan pandangan agama, isteri yang tidak bisa berdandan yang menarik suami maka kehadirannya sangatlah hambar, kesempatan rapi dan bersih bagi seorang suami bukan ketika pergi saja terutama ketika di rumah, kecantikan dan kerapian seorang suami/ isteri bukan untuk orang lain akan tetapi untuk keduanya.



Dalam sebuah rumah tangga kadangkala terjadi perselisihan atau ada hal-hal yang tidak disenangi suami atau isteri. Suami harus dapat berlaku sabar atas ketidaksenangan perbuatan isterinya seperti tidak berbudi dan lainnya. Bukan berarti dia berlepas tangan begitu saja,tidak boleh menyakiti isterinya dengan memberikan pelajaran. Nabi bersabda, ”Barangsiapa yang kuat menahan rengutan marah dari isterinya dengan kesabaran maka ia akan mendapat ganjaran sebanyak ganjaran yang telah diberikan kepada Nabi Ayub As, yang telah kuat menahan kesabaran atas penderitaan –penderitaan yang dirasakannya”. Orang-orang arif bijaksana mengatakan, ”Nasehatilah perempuan itu, bertindaklah terhadap omelan-omelan yang diucapkannya”.

Lanjut Al Gazali, di dalam pergaulan wanita hendaknya orang berusaha mempergunakan campuran antara keberanian dan kelemahlembutan, sebagaimana sabda Rasulullah, ”Perempuan tersusun daripada tulang rusuk yang bengkok, kalau engkau mencoba untuk meluruskannya maka berarti engkau akan mematahkannya, kalau engkau tinggalkan ia sendiri, maka ia akan menjadi semakin bengkok, maka oleh karena itu perlakukanlah ia dengan lemah lembut”.

Seorang suami jangan enggan kepada hiburan-hiburan dan kegemaran yang disukai isterinya dan tidak akan berusaha mengekang mereka, nabi sendiri pada suatu ketika pernah mengadakan pacuan lari dengan isterinya Aisyah. Orang arif bijaksana mengatakan, ”Seorang suami hendaknya datang ke rumahnya dengan senyuman dan makan seadanya yang disediakan isterinya, dan hendaknya jangan menanyakan hal-hal yang tidak ada, akan tetapi jangan sampai terlalu memanjakannya. Kalau sekiranya ia melihat sesuatu kesalahan pada isterinya hendaknya ia jangan disisihkan”.

Dalam menutup tulisannya Al Gazali melarang melakukan perbuatan menceraikan isteri, walaupun menceraikan itu diizinkan Allah, akan tetapi Allah mencela perbuatan itu karena menjadikan isteri sakit, kecuali bila memang keadaan terpaksa maka hendaklah jalankan talaq pertama, jangan sekaligus menjatuhkan talaq tiga, menceraikan isteri hendaknya dilakukan dengan sopan, jangan dengan kekerasan, marah atau menghina, harus ada alasan yang sehat dan meyakinkan.

Seorang isteri hendaknya jangan membanggakan kecantikannya di depan suaminya, jangan membalas kebaikan suami dengan sikap tidak tahu berterima kasih, Rasulullah bersabda, ”Aku telah memeriksa ke dalam neraka dan aku lihat di dalamnya penuh dengan perempuan-perempuan, maka aku tanyakan sebab-sebabnya dan kemudian aku menerima jawaban, sebab mereka itu suka memakai perkataan kasar terhadap suaminya dan tidak tahu berterima kasih kepada mereka itu”.

Demikian konsep perkawinan yang diungkapkan oleh Imam Al Gazali sehingga untuk kelanggengan rumah tangga perlu adanya saling pengertian, saling mengetahui kelebihan dan kekurangan masing-masing. Suami yang beriman yang taat akan merasa sejuk hatinya bila melihat isterinya memakai mukena lalu sebagai makmum ikut shalat bersamanya, atau melantunkan ayat-ayat Allah dalam setiap kesempatan [Harian Mimbar Minang Padang, 17032001].

Penulis Drs. St. Mukhlis Denros
Ketua Yayasan Garda Anak Nagari Sumatera Barat
Anggota DPRD Kab. Solok 1999-2009
Hak Cipta Dilindungi Allah Subhanahu Wata’ala
Tidak Dilarang Keras Mengkopi dan Menyebarkan Materi ini
dengan menyebutkan sumbernya; http://mukhlisdenros,blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar