Jumat, 20 April 2012

Akhlak Pergaulan Muslim


Oleh Drs. Mukhlis Denros

Islam merupakan ajaran universal yang membicarakan seluruh asfek kehidupan, tapi terangkum dalam tiga pokok ajaran yaitu aqidah, syari’ah dan akhlak. Dalam menata akhlak terutama dalam pergaulan Islam sangat memperhatikan agar kesucian diri terjaga baik selaku anak muda apalagi orang yang sudah dewasa. Akhlak dalam pergaulan tidak hanya ditujukan kepada remaja dan pemudanya saja tapi seluruh usia berkewajiban melaksanakan ajaran-ajaran akhlak yang dituntunkan Islam, bahkan Rasulullahpun diutus untuk memperbaiki akhlak manusia.

PERZINAAN
Perzinaan merupakan perbuatan terkutuk yang ditentang oleh Islam. Disamping merusak pribadi, keturunan, masyarakat. Sejak zaman jahiliyah dahulu hingga kini yang disebut dengan jahiliyah modern perbuatan maksiat yang saat ini bermacam-macam jenisnya tapi pada hakekatnya hanya satu yaitu zina.

Perzinaan komersial dilakukan di tempat-tempat atau komplek-komplek pelacuran, hotel-hotel tertentu dan lain-lain. Pezina-pezina wanita memperoleh bayaran dari para pria langganannya dan bahkan menjadikannya sebagai lapangan pekerjaan untuk membiayai hidupnya. Sedangkan perzinaan non komersial mungkin dilakukan pemuda-pemudi yang sedang pacaran. Pengaruh pekerjaan dan sebagainya, betapa bahayanya budaya pacaran ini sehingga seseorang untuk membuktikan kesetiaan pasangannya harus menyerahkan mahkota kegadisannya yang berharga itu sebelum menikah. Celakanya, pihak wanitapun siap pula menyerahkan apapun yang diminta kekasihnya sebagai bukti cinta sejati, nauzubillahi minzalik.

Di dalam Islam perbuatan zina termasuk salah satu masalah yang memperoleh perhatian khusus. Hal ini karena Allah Swt berfirman dalam Surat An Nisa’ 4;15-16, ”Barangsiapa diantara perempuan-perempuan kamu yang melakukan perbuatan keji, panggillan empat orang saksi diantara kamu, dan jika mereka itu menyaksikan, tahanlah perempuan itu di rumah sampai wafatnya atau Tuhan memberi jalan lain kepadanya. Dan dua orang diantaranya kamu yang melakukan perbuatan keji berilah hukuman ringan, dan jika keduanya taubat dan mengadakan perbaikan, kamu biarkanlah, sesungguhnya Tuhan itu penerima taubat dan Penyayang”.

Juga firman Allah dalam surat An Nur 24;1, ”Perempuan dan lelaki yang berzina, deralah keduanya masing-masing seratus kali. Janganlah sayang kepada keduanya dalam menjalankan agama [hukum] Allah, kalau kamu betul-betul beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hendaklah hukuman keduanya disaksikan oleh sekumpulan orang yang beriman”.

Untuk menyalurkan hasrat biologis hanya ada dua jalannya yaitu cara yang halal bila dilakukan dengan pernikahan yang sah dan cara haram yaitu melakukan zina. Ulama fiqh membuat kaidah, ”Apa saja yang membawa kepada perbuatan haram itu adalah diharamkan”. Dalam surat Al Isra’ 17;32 Allah berfirman, ”Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk”.

LARANGAN MENDEKATI ZINA
Yang dilarang bukan zina saja tapi hal-hal yang mendekati proses perbuatan zinapun harus dijauhkan. Artinya jangan mendekati perbuatan yang dapat mendekati dan mengandung zina diantaranya;

1. Larangan Berkhalwat
Khalwat artinya menyendiri dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya. Cara ini lebih ampuh untuk mencegah timbulnya fitnah maupun syahwat. Kita boleh percaya dengan kemampuan diri sendiri dalam masalah khalwat, Rasulullah bersabda, ”Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah sekali-kali bersendirian dengan seorang wanita yang tidak bersama mahramnya karena yang ketiganya adalah syaitan”.

Dalam hadits lainpun Rasulullah memberi peringatan; hindarilah keluar masuk rumah seorang wanita, seorang lelaki Anshor bertanya, ”Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang ipar ? Jawab Rasul, ”Bersepi-sepia dengan iparnya sama dengan maut”.
Dalam zaman yang serba modern ini bukankah terlalu banyak perbuatan bersunyi diri dengan lawan jenis dilegalkan sehingga tempat-tempat hiburan dan wisata laku pesat oleh anak-anak muda untuk melampiaskan nafsu birahinya sementara orang lain menerima keuntungan. Demikian pula setiap film, sinetron dan drama ditayangkan memberikan gambaran bahwa pacaran, bergandengan tangan, berpelukan, berciuman dan kumpul kebo seolah-olah dibolehkan dan seolah-olah itu adalah gaya hidup yang harus ditiru. Bagi remaja yang tidak punya pacar dan menjaga kesuciannya dianggap kuno dan ketinggalan zaman.

Tapi akibatnya terlalu banyak nikah yang dipaksakan karena hamil terlebih dahulu, sekolah atau kuliah terbengkalai karena harus menggendong anak hasil perbuatan zina yang diawali dari berkhalwat. Bahkan banyak anak-anak yang tidak tahu kepada siapa dia harus memanggil ”Ayah” sebab sejak dia lahir sang ayah tak pernah ada disampingnya.

2. Larangan Bercengkrama
Cengkrama adalah medan syahwat yang sangat efektif untuk menundukkan manusia. Dari cengkrama berkembang menjadi janji, kencan dan perbuatan maksiat lainnya.
Bukan berarti Islam tidak membolehkan kita bercengkrama. Tetapi terlalu banyak bercengkrama tadi yang hanya menjurus kepada kata-kata kotor dan keji yang mengandung maksiat ini yang tidak boleh. Apalagi cengkrama dengan wanita yang bukan muhrimnya. Tidak sedikit perbuatan zina terjadi yang diawali dari canda dan cengkrama yang saling meresfon, apalagi canda yang sudah mengarah kepada saling pukul, saling cubit, saling pegang maka akan terjadilah saling-saling yang lain.

3. Larangan Memandang Dengan Syahwat
Pandangan adalah kontak pertama. Bagaikan anak panah syaitan yang akan menusuk hati orang yang memandang. Dalam surat An Nur 24;30 Allah berfirman, ”Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman,”Hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah suci bagi mereka, sesungguhnya Allah mengetahui apa yang mereka perbuat”.

Yang dimaksud dengan ”menahan pandangan” artinya memelihara pandangan, mengalihkan pandangan dan tidak tertuju pada satu pandangan saja. Rasulullah bersabda, ”Dua mata itu dapat berzina, dan zinanya adalah memandang”. Pandangan syahwat dilarang karena dalam memandang itu ada kesenangan seksual. Dari memandang dengan syahwat menunjukkan kerendahan akhlak. Dengan memandang dapat merusak kestabilan berfikir dan dari pandangan syahwat dapat mengganggu ketentraman berfikir. Rasulullah menegur Ali yang ketika itu masih muda remaja, ”Hai Ali, janganlah sampai pandangan yang pertama diikuti pandangan yang lain. Kamu hanya boleh pada pandangan pertama dan tidak ada pandangan berikutnya”. [HR. Ahmad]

4. Larangan Bersentuhan
Asy Syarbani mengatakan, ”Kalau memandang saja diharamkan, maka bersentuhan juga diharamkan, karena ia lebih sampai pada kenikmatan yang lebih besar pengaruhnya terhadap syahwat”, ulama fiqih sepakat mengatakan bahwa Rasulullah tidak pernah bersentuhan dengan wanita yang bukan muhrimnya, apapun alasannya bahkan ketika terjadi perjanjian Bai’ah yaitu janji setia orang-orang Madinah dengan Rasulullah yang diikuti oleh kaum wanitanya, Rasul menjabat tangan kaum lelakinya dan tidak berjabat tangan dengan kaum wanita, hanya dengan ucapan saja dibalik tabir sebagaimana yang diungkapkan oleh Siti Aisyah, ”Tidak, demi Allah, tidak pernah sekali-kali tangan Rasulullah menyentuh tangan wanita lain. Beliau mengambil Bai’ah mereka hanya dengan perkataan”.[ HR.Bukhari dan Muslim].

Fenomena sentuhan ini dizaman modern ini tidaklah tabu lagi. Bahkan peluk, dekapan dan gandengan tangan dengan yang bukan muhrim sudah dianggap wajar. Semua ini akibat program modernisme yang disalah artikan. Lihatlah bagaimana wajarnya bagi mereka tentang sentuhan ini ketika kita menyaksikan adegan televisi sebangsanya kuis atau temu ramah para remaja bahkan orang-orang yang sudah dewasa, semua adegan tidak lepas dari sentuhan.

5. Larangan Ikhtilat
Yang dimaksud dengan ikhtilat ialah campur baur antara lelaki dan wanita seperti di jalan raya, di kendaraan, menghadiri tontonan seperti di bioskop, show artis, tempat bekerja dan tempat menuntut ilmu sampai di tempat-tempat rekreasi semua itu merupakan ladang-ladang subur terjadinya proses perbuatan zina.

Segala bentuk keramaian walaupun bernuansa agama tetap mengundang ikhtilat yang intinya ke arah perbuatan zina seperti acara tabligh akbar, MTQ dan keramaian lainnya. Semuanya itu rawan dimanfaatkan oleh remaja dan pemuda untuk bercampur baur sejak dari keberangkatan, sedang acara hingga pulangnya nanti.

Siti Maryam adalah wanita yang shalehah. Hidupnya diabdikan di mihrab Masjidil Aqsha. Dia tidak pernah bergaul dengan lelaki lain sehingga kedatangan Jibril yang menyerupai manusia ganteng itu untuk menyampaikan kabar gembira kalau Maryam dengan izin Allah akan punya anak walaupun tanpa suami. Ia hardik malaikat itu dengan kata-kata, “Kalau kamu orang yang bertaqwa jangan dekat-dekat kepadaku”. Bayangkan, orang yang bertaqwa saja tidak boleh berkhalwat apalagi iman yang tanggung seperti sebagian besar remaja dan pemuda kita.

Itulah sebabnya seorang Roker terkenal yang bernama Harry Mukti dalam pengakuannya menghentikan kegiatan musiknya setelah dia sadar bahwa yang dilakukannya selama ini dengan sekian show yang ramai dikunjungi oleh remaja dan pemuda, semuanya itu memberi kesempatan untuk bertemu, tinggal melakukan aksi setelah niat sejak awal tergores dihatinya masing-masing. Jangankan acara artis sedangkan kegiatan Ramadhan yang kita kenal dengan tarawih dan shalat subuh telah disalah artikan oleh mereka untuk mengumbar syahwat dengan istilah ”Astar” [asmara tarawih] dan ’’Asbuh’’ [asmara subuh]. Dengan fenomena ini relakah orangtua melepaskan anaknya ke luar rumah untuk menghadiri keramaian apapun.

6. Larangan Menampakkan Aurat
Aurat adalah bagian tubuh yang sensiitif. Tingkat kesensitifannya mahram dan bukan mahram berbeda sehingga batas yang harus ditutuppun berbeda. Rasulullah bersabda, ”Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat lelaki lainnya dan begitu juga wanita tidak boleh melihat aurat wanita lainnya” [HR. Bukhari].

Di tengah masyarakat Islam masih terdapat bahkan terlalu banyak wanita yang tidak menutup auratnya dengan baik. Mereka lebih suka pakaian yang diimport oleh orang-orang kafir dengan mode mini, tipis, ketat dan menonjolkan aurat yang seharusnya ditutup. Bahkan perguruan-perguruan Islampun masih belum serius dan tidak tegas terhadap pakaian ini sehingga tidak ada beda sekolah yang dikelola ummat Islam dengan yang dikelola non muslim. Ironinya guru yang mengajarpun tidak mampu berpakaian secara Islami.

Di Afghanistan bila ada kaum wanita yang keluar rumah tanpa memakai busana muslimah, maka para remaja dan pemudanya mengusir kaum ibu itu untuk masuk kembali ke rumahnya. Mereka malu bila ibu-ibunya keluar tanpa memakai jilbab. Di era Reformasi ini memang ada sebuah kemajuan bagi daerah yang menerapkan otonomi daerah sudah mulai membenahi ummat Islam walau belum secara kaffah, baru sebatas seruan dan kewajiban untuk karyawati, guru dan pelajar sejak darai SD hingga perguruan tinggi. Misalnya di Kabupaten Solok dan di Sawah Lunto Sijunjung Sumatera Barat juga di Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara telah menjadikan busana muslimah sebagai kewajiban yang dikukuhkan dalam Peraturan Daerah. Ini sebenarnya sangat positif walaupun sebenarnya sudah ada aturan yang lebih tinggi yang mengaturnya yaitu Al Qur’an dan Hadits.

7. Minta Izin Masuk Rumah Orang
Seorang muslim tidak boleh masuk ke rumah orang lain sebelum minta izin dan diizinkan, ketika bertamupun diatur sebaik-baiknya dengan etika Islam. Allah memberikan peringatan dalam surat An Nur 24; 27, ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum minta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu selalu ingat”.

Apa pentingnya meminta izin masuk ke rumah orang lain walaupun tetangga kita ataupun rumah sahabat kita ? Hal ini untuk menjaga kesopanan, apalagi bila orang rumah ketika itu belum siap menerima tamu dengan pakaian yang rapi sesuai syar’i. Bila ada sinyal izin dan salam sebelum bertamu tentu yang di dalam rumah membereskan segala bentuk yang tidak layak pandang. Untuk itulah dalam rumah tangga harus ada hijab yaitu pembatas antara satu dengan lainnya, ada ruang tamu dan ruang keluarga yang tidak boleh dilihat oleh orang lain apalagi kamar pribadi.

Biasanya tamu yang tidak memberi aba-aba, tanpa izin masuk rumah orang itu adalah maling, paling tidak perlu dicurigai sebagai calon pencuri. Etika dimanapun dan budaya nenek moyang kitapun telah mengajarkan kalau tidak sembarangan di rumah orang lain, apalagi masuk tanpa izin.

8. Minta Izin Masuk Kamar Orangtua
Walau dalam satu rumah nilai-nilai Islam harus ditegakkan sehingga aurat seorang muslim dapat dijaga meskipun itu adalah anak sendiri atau pembantu yang sudah dianggap keluarga sendiri. Mereka tidak boleh sembarangan keluar masuk kamar orangtua tanpa izin terlebih dahulu, dan dibolehkan masuk ke kamar orangtua setelah minta izin juga ada waktu-waktunya sebagaimana yang difirmankan Allah dalam surat An Nur 24;58, ”Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak lelaki dan wanita yang kamu miliki dan orang-orang yang belum baligh diantara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali dalam satu hari, sebelum subuh, setelah zhuhur dan sesudah shalat Isya. Itulah tiga aurat bagi kamu, tidak ada dosa atasmu dan tidak pula atas mereka selain dari tiga waktu itu...”

Tiga waktu yang harus kita perhatikan dalam rumah tangga, perlu dengan kamar orangtua jangan slonong boy tapi minta izin terlebih dahulu walaupun pintu tidak dikunci. Waktu sebelum subuh karena orangtua sedang tidur, orang tidur biasanya dalam posisi yang tidak menentu, apalagi suami isteri, walaupun orangtua kita, tapi tidak layak melihat pemandangan demikian. Dikala siang hari setelah shalat zhuhur, biasanya di Arab siang hari itu suami isteri istirahat di kamarnya, karena gerah dan letih sehingga masing-masingnya melepas pakaian luarnya. Inipun tidak layak disaksikan walaupun oleh orang yang paling dekat yaitu anak atau pembantu. Demikian pula setelah shalat isya, orangtua berangkat tidur.

9. Larangan Tabarruj
Yang dimaksud dengan ”tabarruj” adalah memperlihatkan perhiasan yang berlebihan, pakaian yang tembus pandang dan ketat, atau bicara yang dibuat-buat manja, lenggang-lenggok yang aduhai, parfum yang semerbak sehingga membuat orang terpedaya, Allah berfirman dalam surat Al Ahzab 33;33, ”Dan janganlah kamu berhias dan bertingkahlaku seperti orang-orang jahiliyyah dahulu”.

Memakai hiasan dibolehkan asal tidak berlebih-lebihan sehingga terkesan menor. Parfum untuk wanita dinyatakan oleh Rasulullah adalah warnanya yang pekat tapi harumnya sederhana sedangkan untuk lelaki warnanya kalem tapi wanginya semerbak. Ini semua juga untuk menjaga harga diri wanita, bahkan berdandan dan berhias merupakan sunnah Rasulullah, namun sudah disalah artikan oleh kaum ibu kita. Dia akan berdandan sebaik-baiknya, semenarik mungkin ketika akan pergi ke pesta. Jadi dandanannya untuk lelaki lain, dikala di rumah hanya memakai daster saja, bedak beras yang tebal dan rambut dikerol, bau bajupun belum hilang bekas bawang dan asap di dapur.

Tabarruj yang dilakukan orang-orang yang tidak faham dengan Islam terkesan menghabiskan uang belanja. Bahkan parfum, make up yang dikonsumsi kaum wanita kita melebihi anggaran rumah tangga. Menurut pengakuan wanita tuna susila yang mereka adalah mahasiswi pada kampus-kampus ternama. Dia rela menjajakan kemolekan dirinya kepada lelaki lain demi memenuhi kebutuhan hidup diantaranya untuk makan, kuliah dan make up.

10. Larangan Pergi Sendiri
Wanita kodratnya tak dapat melindungi dirinya sendiri. Oleh karena itu seorang wanita muslimah dilarang pergi sendirian tanpa muhrimnya, Rasulullah bersabda, ”Janganlah sekali-kali seorang lelaki melepas seorang wanita kecuali bersama mahramnya, ada seorang lelaki bertanya, ”Wahai Rasulullah, sesungguhnya isteri pergi untuk menunaikan ibadah haji, sedangkan saya telah tercatat untuk ikut dalam peperangan”, beliau menjawab, ”Pergilah kamu dan berhajilah bersama isterimu” [Bukhari dan Muslim].

Kepergian wanita apalagi jarak jauh sangat rawan bila pergi sendiri saja, kondisi aman tidak menjamin hal itu, selayaknya ia ditemani oleh muhrimnya seperti bapaknya, kakak atau adiknya, suami atau anaknya. Banyak kasus yang terjadi semuanya menjadi korban adalah wanita. Di Kota Solok Sumatera Barat, terjadi di bulan Januari 2003 seorang gadis yang sudah berhasil meraih gelar dokter turun dari sebuah bus jurusan Jakarta. Dia akan melanjutkan perjalanan ke Kota Padang sementara bus yang ditumpangi berbelok ke arah Padang Panjang. Sampai di Solok malam hari tidak ada lagi mobil yang ditumpangi, maka banyaklah ojek menawarkan diri untuk mengantarkannya ke Padang, tapi malang baginya, sang gadis malam itu digagahi, direnggut kegadisannya dengan sadis tanpa mampu melawan. Penderitaan gadis malang itu sampai kita belum lagi pulih, bukan buram saja masa depannya tapi mental dan jiwanya terganggu.

11. Bila Bicara Tegas
Seorang wanita boleh bicara dengan orang lain selama memperhatikan sikap dan menjaga kepribadian muslimahnya. Diantaranya dia tidak boleh bicara dengan nada merayu, lembut dan manja kepada orang yang bukan muhrimnya. Apalagi dengan sikap manja dan ingin dimanja karena hal ini akan mengundang lelaki lain tertarik kepadanya. Bukan berarti bersikap kasar dan suara keras, tapi bicaralah dengan tegas dan tepat, tidak bertele-tele dan bermanja-manjaan.

Ibnu Katsir berkata, ”Wanita dilarang dengan lelaki asing dengan ucapan lunak sebagaimana dia berbicara dengan suaminya”, wanita boleh bermanja-manja atau bicara dengan suara lembut mendayu hanya boleh kepada suami, ayahnya, kakak atau adik kandungnya atau anak dan cucunya.

Dikala dia diganggu oleh lelaki lain, dia harus bicara tegas dengan nada pasti, ”Jangan” sehingga lelaki tadi berfikir dua kali untuk bersikap tidak sopan kepadanya. Tapi bila ucapan wanita itu mengatakan, ”Jangan ah” sambil menampakkan sikap genit lagi manja tentu akan mengundang dan mengandung hasrat dari lelaki tersebut. Kita masih ingat bagaimana sikap bicara anak Nabi Syuaib ketika memanggil Musa untuk datang ke rumah ayahnya, dia bicara lugas dan tepat tanpa dibumbui oleh canda dan sikap merayu.

Dari semua hal yang mendekati perbuatan zina tersebut diatas adalah dalam rangka jangan sampai terjadi perzinaan, kalau kita mampu menjauhkan diri dari hawa nafsu pasnya api maka tidak mungkin kita akan mencebutkan diri ke dalam api. Sedangkan mendekati zina saja sangat membahayakan apalagi berada dalam kancah perzinaan, semua itu untuk mensucikan jiwa kita agar bersih dari gesekan dan gosokan syaitan dan terhindar dari tipu dayanya.

Allah memberikan hiburan segar kepada orang-orang yang mampu membersihkan kesucian jiwanya dengan balasan syurga, ”Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu jalan kefasikan dan ketaqwaan, sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu” [Asy Syam 91;8-9], ”Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya. Masuklah ke dalam jama’ah hamba-hamba-Ku dan masuklah ke dalam syurga-Ku’ [Al Fajr 89;27-30].

LARANGAN BERZINA
Perkawinan adalah bentuk paling sempurna dari kehidupan bersama. Inilah pandangan ahli-ahli moral, hidup bersama tanpa nikah hanyalah membuahkan ”Kesenangan semu” atau selintas waktu. Kebahagiaan hakiki dan sejati diperdapat dalam kehidupan bersama yang diikat oleh pernikahan. Itulah sebabnya agama Samawi seperti Islam menganjurkan pernikahan, menggemarkan ummatnya untuk menyukai perkawinan itu. Dengan tegas Allah berfirman dalam surat An Nisa’ 4;3, ”Maka nikahilah wanita-wanita yang kamu pandang baik untukmu”,dan dalam surat An Nur 24;32 Allah berfirman pula, ”Nikahilah orang-orang bujangan diantara kamu...”

Islam tidak menyukai mereka yang berpendirian ”anti kawin” apalagi mereka yang berpandangan ’’buat apa nikah, jika tanpa nikah kepuasan nafsu mudah didapat di nigh club, stembath dan sebagainya dan dalam kehidupan bebas pria dan wanita”.

Faham Free Seks sangat ditentang oleh Islam. Sebab menurut Islam, tujuan perkawinan bukanlah semata-mata mendorong syahwat belaka, tetapi ialah untuk membentuk keluarga, membentuk keluarga sejahtera bahagia yang daripadanya lahir anak-anak yang shaleh; tambatan mata bagi ibu dan bapaknya dan akan jadi penerus bagi generasi yang akan datang agar ummat manusia tidak punah. Disinia letak bedanya antara binatang dan manusia. Syahwat dan nafsu birahi diberikan kepada binatang tanpa akal yang membimbingnya. Sedangkan kepada manusia dikurniakan Allah akal agar dia dapat memimpin penyaluran nafsu birahi secara bertanggungjawab, tapi binatang tidak sama sekali.

Selain pernikahan maka hal itu adalah bathil. Inilah yang disebut dengan perzinaan, yaitu penyaluran nafsu biologis bukan dengan cara yang halal tapi terlarang. Menurut Psikolog, selain perzinaan yang dilarang oleh agama maka ada jenis penyimpangan yang juga dilarang agama yaitu istimta’ atau onani, liwat yaitu homo seks atau lesbian.

Yang dimaksud dengan istimta ialah onani yaitu perzinaan tangan dilakukan lelaki sedangkan yang dilakukan wanita disebut masturbasi. Artinya pelepasan nafsu seksualnya bukan sesuai dengan ajaran Islam yaitu melalui pernikahan tapi dilakukan melalui perbuatan tangan atau dengan benda lainnya yang intinya mereka merasakan kenikmatan sebagaimana orang bersenggama.

Mengenai istimta ini sebagian besar ulama mengharamkan, tapi Ahmad bin Hambal mengatakan boleh, ibarat membuang daging yang berlebihan. Hanafiah mengatakan boleh asal karena takut berbuat zina disebabkan belum mampu menikah. Yang lebih utama dari pendapat diatas ialah tidak mengikuti dorongan nafsu dengan jalan mengekang diri atau puasa.

Arti liwat yaitu hubungan lelaki dengan lelaki yang disebut juga dengan homo seks. Sedangkan hubungan wanita dengan wanita dinamakan lesbian. Perbuatan ini tidak dibenarkan dalam ajaran Islam sebagaimana sabda Rasulullah Saw, ”Tidak boleh seorang lelaki bercampur dengan lelaki lain dalam satu pakaian dan begitu juga perempuan dengan perempuan lain dalam satu pakaian”, wallahu a’lam [Harian Mimbar Minang Padang, 25072003 dan 01082003]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar