Selasa, 17 April 2012

Mengkritisi Pemda Kab.Solok di Mimbar Dewan 1999-2004


Oleh Drs. St. Mukhlis Denros

Peluang bagi anggota dewan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat pemilihnya melalui pandangan umum anggota sekaligus sarana untuk mengkritisi kinerja Bupati dan jajarannya . Disamping itu mimbar dewan juga menunjukkan kualitas anggota dewan yang duduk, adakah dia bersuara untuk menyampaikan kebenaran ataukah dia hanya duduk saja sambil menunggu gaji setiap bulan dan fasilitas lainnya. Memang tak banyak yang mampu bersuara lantang dengan membacakan naskah yang terkonsep rapi karena memang kualitas masing-masing, bahkan ada yang selama 5 tahun tidak mampu berbuat begitu, jangankan konsep pemikiran sendiri sedangkan membaca saja tidak mampu.

Peluang ini saya gunakan untuk menyampaikan nasehat-nasehat agama bagi semuanya baik untuk eksekutif, legislatif ataupun yudikatif yang hadir, disini juga upaya kita untuk memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa kita sudah menyuarakan aspirasinya dengan perjuangan di mimbar dewan sekaligus upaya seorang legislator mengkritisi kinerja Bupati dan jajarannya yang berkaitan dengan kebijakan yang tidak bijak atau beberapa hal penyimpangan yang nampak. Bahasa lainnya kita buktikan kepada kader dan konstituen bahwa saya sudah berbuat melalui konsep, pemikiran dan penyampaian di mimbar dewan.

Dibawah ini adalah beberapa penyampaian pandangan umum saya dalam pembahasan RAPBD, LKPJ dan Ranperda yang diawali sebelumnya oleh Nota Penjelasan Bupati Solok. Segala pertanyaan, pernyataan dan kritikan yang saya sampaikan lansung dijawab oleh Bupati Solok dalam forum “Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Anggota Dewan”.

PANDANGAN UMUM ANGGOTA DPRD
TENTANG GOR YANG DISALAH GUNAKAN
Tanggal, 8 Mai 2000

“Kita bersyukur Pemda mampu membangun sarana olah raga untuk menumbuhkan semangat kepada masyarakat, namun dengan adanya Gelanggang Olah Raga [GOR] tersebut telah membuka peluang bagi remaja, pemuda untuk berbuat yang tidak baik, hal ini nampak dikala malam, mabuk-mabukan bahkan informasi dari masyarakat lokasi tersebut digunakan pula untuk pemutaran VCD yang tentu saja film yang ditayangkannya tidak layak untuk ditonton, arti semua ini bahwa di GOR Batu Batupang tersebut sudah merajalela pula segala kemaksiatan, kita berharap bagaimana Pemda nantinya dapat menertibkan GOR tersebut sehingga betul-betul digunakan untuk kegiatan yang positif bukan malah digunakan untuk berbuat kemaksiatan”.



JAWABAN BUPATI SOLOK
TERHADAP PANDANGAN UMUM
tanggal 10 Mai 2000, hal 22

“Dan sebagaimana yang telah sama-sama kita ketahui bahwa para anggota dewan yang terhormat telah memberikan pandangan umumnya dalam rapat pleno II DPRD pada tanggal 8 Mai 2000 yang lalu adalah sebagai berikut;

1. Sdr. Syarifuddin Jaya Pkh Majolelo.
2. Sdr. Anusyirwan SmHk
3. Sdr. Erizal Kusuma.
4. Sdr.Drs. Mukhlis Denros
5. Sdr. Oding Syamsudin
6. Sdr. Nazar Dt. Rajo Intan
7. Sdr. Syahril Ilyas
8. Sdr. Syafri Dt. Siri Marajo.
9. Sdr. Aboe Hanifah.

“….Kami sangat berterima kasih atas adanya informasi yang disampaikan anggota dewan yang terhormat, bahwa ada segelintir masyarakat yang memanfaatkan lokasi GOR Batu Batupang untuk kegiatan negatif seperti pemutaran VCD porno, mabuk-mabukan akan menjadi perhatian untuk segera kami tindak lanjuti. Sejalan dengan itu, Pemda akan meningkatkan pengawasan dan pengelolaan GOR ini dengan baik, sehingga benar-benar berfungsi untuk kegiatan generasi muda dan tentunya juga diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang baru”.

PANDANGAN UMUM
TENTANG PENYULUH AGAMA
YANG TIDAK PROFESIONAL
Tanggal 12 Nopember 2000

Sidang Dewan yang kami hormati,
Sangat disayangkan sekali ada informasi yang tidak layak pada lembaga ini, mudah-mudahan ini sebagai pelajaran bagi kita dan jajaran Departemen Agama untuk mengadakan evaluasi dan memuhasabah diri sehingga tidak akan terulang dikemudian hari. Informasi ini terkait dengan penyuluh agama di Departemen Agama Kabupaten Solok dan mungkin terjadi ditempat-tempat lain yaitu;
a. Penyuluh agama kecamatan banyak yang tidak profesional di bidangnya artinya, dia di SK-kan dan menerima honor penyuluh namun tidak memberikan penyuluhan seoptimal mungkin bahkan tidak mengerti apa pekerjaan yang harus dilakukan, dalam istilah politik rekrutmen yang tidak solid.
b. Ketentuan dan kriteria penyuluh agama pada setiap kabupaten dan kecamatan tidak dibolehkan PNS kecuali 15 persen saja, namun kenyataannya banyak PNS yang dilibatkan sebagai penyuluh tetapi tidak ada obyek da’wah yang dikerjakannya.
c. Disaat masyarakat dan ummat membutuhkan penyuluh agama adalah orang-orang yang berkualitas dan mampu melakukan pekerjaan tersebut maka bidang garap ini terjadi pula nepotisme artinya penyuluh yang diangkat atau diusulkan oleh KUA kecamatan adalah orang-orang dekatnya seperti isteri dan anak-anaknya.

d. Pengangkatan penyuluh agama pada sebuah kecamatan berarti areal gerak da’wahnya adalah seluruh kecamatan tersebut bukan masjid satu saja, ini asumsi yang kami terima dari masyarakat akan tetapi kenyataan penyuluh agama kecamatan hanya memberikan penyuluhan pada sebuah masjid saja, itupun karena mereka guru TPA/TPSA pada masjid itu.


JAWABAN BUPATI SOLOK
TERHADAP PANDANGAN UMUM
20 Nopember 2000

“Adanya anggapan anggota dewan Yth, bahwa penyuluh agama tidak profesional dapat dijelaskan bahwa kami telah berusaha merekrut tenaga yang mampu dan aktif berda’wah/mengajar melalui KUA kecamatan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, namun bila dinilai penyuluh agama yang ada kurang profesional tentunya akan menjadi perhatian kita untuk meningkatkannya dimasa datang, karena selama ini kita juga selalu melakukan pembinaan bersama Kanwil Depag dan instansi terkait di Kabupaten Solok”


PANDANGAN UMUM
TENTANG PRIBADI MURID HASAN AL BANNA
Tanggal 25 Februari 2002

Seperti itulah tampilan harga diri seorang murid Hasan Al Banna di Mesir. Ia bukan tidak menyadari bahwa ia Cuma seorang tukang kayu. Dan iapun bukan tidak tahu bahwa orang yang akan mempekerjakannya itu seorang pejabat tinggi dari Perancis, negara yang selalu berpengaruh bagi penguasa Mesir saat itu. Ia tahu dan ia sadar tentang itu. Namun, ia lebih sadar dan lebih tahu lagi bahwa seorang muslim yang punya izzah atau kemuliaan. Dan tak seorangpun yang boleh menghinakan kemuliaan itu.

Hafidz memahami sebuah kemuliaan dan harga diri jauh lebih dalam dari yang difahami Saulant. Bahwa kemuliaan dan harga diri tidak berbanding lurus dengan banyaknya materi, bukan dari jabatan dan juga kekuasaan. Namun, kemuliaan dan harga diri adalah karena seorang manusia menjadi hamba Allah yang bertaqwa. Ia merasakan bahwa tidak ada kemuliaan yang lebih tinggi daripada prilaku sebagaimana yang diwahyukan oleh Allah dan dicontohkan oleh Rasulullah yang diatur dalam syariat Islam.

Ia tidak akan minder lantaran tidak mampu berbusana mewah seperti jas misalnya, karena jas dan sejenisnya tidak identik dengan kemuliaan hakiki. Iapun tidak akan grogi berda’wah dengan kalangan pejabat dan pengusaha lantaran tidak punya mobil mewah. Karena mobil mewah tidak berarti harga diri.

Pribadi semisal Hafidz tidaklah tumbuh demikian saja dengan sendirinya tapi karena penanaman nilai-nilai islam dan pengkaderan sejak dini secara intensif oleh para ulama dan didukung oleh pemerintah serta disambut oleh masyarakat luas, kita merindukan Hafidz-hafidz di daerah ini, yang punya tanggungjawab untuk menegakkan kebenaran walaupun dalam lingkup yang kecil. Untuk itu sangat perlu kiranya mengefektifkan kembali surau, rumah dan masjid sebagai sarana untuk mengkaji ajaran islam yang sudah lama kita tinggalkan kecuali hanya ritualnya saja, menggiatkan unit kerohanian siswa disetiap sekolah dan kampus agar tampil murid-murid yang santun kepada orangtuanya serta menghargai teman sebayanya dan terjauh dari fikiran sekuler, memfungsikan kembali lembaga adat untuk menata anak kemenakan serta ninik mamak sehingga adat dan syara’ tidak hanya sebatas filosofi tanpa pengejawantahannya, menumbuhkan kepada aparat penegak hukum untuk tidak membiarkan kemaksiatan apalagi membekeng kejahatan itu.


JAWABAN BUPATI SOLOK
TERHADAP PANDANGAN UMUM
Tanggal 25 Februari 2002
halaman 4

Kami sangat berterima kasih atas penyampaian pandangan umum anggota dewan yang terhormat yang menggunakan pendekatan agama dengan mengisahkan sosok pribadi Muslim seperti Al Hafidz yang konsisten dengan harga diri dan kemuliaan kepribadian yang tidak silau dengan materi, pangkat, jabatan dan status sosial. Sosok seperti itu tentu menjadi idaman kita semua bukan hanya untuk aparatur dalam jajaran eksekutif semata, tetapi juga untuk jajaran legislatif, yudikatif, aparat penegak hukum dan seluruh lapisan masyarakat termasuk pada da’i dan para ulama itu sendiri.

Pada bahagian lain kami kurang sependapat dengan pandangan umum anggota dewan yang terhormat, karena ada hal yang menyentuh dan merasa perlu kami tanggapi agar hal tersebut tidak membingungkan kita dan masyarakat. Untuk itu sengaja kami kutip kembali pernyataan anggota dewan terhormat pada halaman 8 alinea 7 yaitu “Untuk itu sangat perlu kiranya mengefektif kembali surau, rumah dan masjid sebagai sarana untuk mengkaji ajaran islam yang sudah lama kita tinggalkan kecuali hanya ritualnya saja…”

Padangan ini sangat menyentuh dan mengetuk hati nurani kita, kalau untuk mengefektifkan surau, rumah dan mesjid sebagai sarana untuk mengkaji ajaran islam kita sangat sependapat dan sangat setuju sekali, karena itu sangat mendukung pelaksanaan Perda no. 10 tahun 2001 tentang Wajib Pandai Baca AlQur’an. Tapi dengan kata-kata untuk mengkaji ajaran islam yang sudah lama kita tinggalkan kecuali hanya ritualnya saja…., mungkin ungkapan ini terlalu berlebihan dan didramatisir.kita memang tidak menutup mata bahwa adanya praktek-praktek kehidupan yang tidak sesuai dengan ajaran agama dalam masyarakat kita seperti yang juga terjadi dimasa-masa lalu bahkan di zaman Rasulullah sendiri. Bahkan mungkin tidak ada zaman yang bebas dari masalah-masalah tersebut karena itu adalah tugas pada penda’i dan para ulama serta kita semua untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan itu dari masa ke masa tanpa henti-hentinya. Namun rasanya juga kita tidak rela bila kekurangan-kekurangan itu disimpulkan bahwa kita dicap sudah lama meninggalkan ajaran agama kecuali hanya ritualnya saja.

Dengan statemen seperti itu, tentu tumbuh pertanyaan dalam diri kita bersama apakah memang shalat yang didirikan lima waktu sehari semalam oleh masyarakat kita, puasa di bulan Ramadhan, zakat yang dibayarkan, naik haji ke Mekkah seperti yang telah dilaksanakan oleh ummat islam sekarang ini dan berbagai perbuatan baik lainnya yang dilaksanakan umat Islam di daerah ini hanya bersifat rirual semata, tentu Allah-lah yang maha tahu. Rasanya kami tidak memiliki keberanian moril untuk menyimpulkan sendiri rahasia Allah.

Kewajiban kita sebagai ummat islam dan sebagai daerah yang sebagian besar penduduknya terdiri dari umat islam, rasanya kita telah mempunyai perhatian yang cukup besar dan sungguh untuk selalu memikirkan kebaikan-kebaikan umat. Kalaupun ada kekurangan kita tentunya tidak pantas dibebankan kepada Pemerintah Daerah semata, karena kehidupan kita dipengaruhi oleh berbagai faktor yang sangat kompleks baik yang datang dari luar maupun tumbuh dari dalam dan pembangunan itu sendiri memerlukan partisipasi semua pihak tanpa kecuali.


PANDANGAN UMUM
TENTANG CONTOH TELADAN DARI PEMIMPIN

Tidak kalah pentingnya menggiatkan kembali wirid/ pengajian setiap jum’at pagi yang diramaikan oleh seluruh jajaran Pemda, baik yang dilaksanakan di masjid Raya Kayu Aro atau Islamic Center Koto Baru. Pengajian itu sebaiknya dihadiri pula oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Seluruh kepala Dinas dan jajarannya, jangan hanya pegawai-pegawainya saja, itupun dalam jumlah yang sangat sedikit. Pepatah Arab menyatakan “Rakyat tergantung agama rajanya”, kalau pemimpinnya hadir di masjid maka bawahan dan rakyatnyapun akan berbondong-bondong menghadirinya, bila pemimpinnya shalat dengan disiplin maka bawahannya mudah mengambil teladan, janganlah kita kehilangan teladan di daerah ini.

Kamipun menyarankan agar setiap penataran atau pelatihan apa saja, baik masalah pemerintahan, pendidikan, ekonomi, sosial budaya, dalam materi pelatihan tersebut sebaiknya juga diikutkan beberapa materi kajian keislaman, sebagai sarana meningkatkan kualitas rohani dan iman sehingga setelah pelatihan tidak hanya mengejar target pekerjaan yang harus diselesaikan yang kering dari ruh iman dan gersang dari semangat ibadah.


JAWABAN BUPATI SOLOK
TENTANG PANDANGAN UMUM
Halaman 8

“Pada bahagian selanjutnya kami ingin mengkritisi pandangan anggota dewan yang terhormati di halaman 8 alinea 8 yang mengutip pepatah Arab, mengatakan,”Rakyat tergantung agama rajanya”, kalau pemimpinnya hadir di mesjid maka bawahan dan rakyatnyapun akan berbondong-bondong menghadirinya, bila pemimpinnya shalat dengan disiplin, maka bawahannya sudah mengambil teladan, janganlah kita kehilangan teladan di daerah ini. Untuk memberikan contoh yang baik, maka pandangan seperti itu sangat tepat, namun apabila kutipan pepatah ini dipahami oleh saudara-saudara kita yang awam pengetahuan agamanya, akan bisa menimbulkan penafsiran lain, karena mereka tahu dalam do’a iftitah kita mengatakan,”Inna shalaati wanusuki wa mahyaaya mamaati lillahi rabbil ‘alamin yang artinya sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanya semata-mata untuk Allah Tuhan pencipta alam. Jadi kita ingin pegawai shalat, ke masjid, hadir wirid dan sebagainya bukan karena Bupati melaksanakan shalat dan mengikuti wirid, tapi yang kita inginkan bersama adalah mereka shalat, beribadat, wirid dan sebagainya karena Allah semata.



PANDANGAN UMUM
TENTANG KEBERADAAN MUI

MUI sebagai lembaga keagamaan sudah membenahi dirinya untuk berbuat yang lebih baik untuk ummat sehingga masing-msing kecamatanpun telah membentuk MUI bahkan hingga nagari, hal ini sejalan dengan Perda Kabupaten Solok No.4 tahun 2001 tentang kembali ke pemerintahan nagari, ada peluang pada setiap nagari berdiri MUN [Majelis Ulama Nagari]. Kami sarankan agar dialokasikan dana operasional dan dana rutin untuk MUI Kabupaten hingga kecamatan-kecamatan, sedangkan untuk MUN dianggarkan dalam Dana Alokasi Umum Nagari yang sama besarnya untuk pengelolaan Dana Kerapatan Adat Nagari.

Bila MUI bergerak membina ummat dengan da’wah yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat, maka yang akan merasakan hasilnya adalah kita semua. Salah satu rusaknya masyarakat kita, selain kemaksiatan yang merajalela seperti judi, miras, narkoba yang didiamkan oleh oknum aparat, apalagi disinyalir dibeking oleh oknum aparat juga karena da’wah yang tidak merata, walaupun sebenarnya da’wah tidak tergantung kepada dana karena semua itu telah dilakukan oleh para da’i dan mubaligh secara individu dengan semboyan ,”Sunduquna juyubuna” yang artinya” dana da’wah kami dibiayai oleh kantong kami sendiri”.

Tapi untuk sebuah kegiatan kolektif, menggerakkan sebuah lembaga semisal MUI, tidak bisa kita mengabaikan dana, untuk saat ini MUI belum bisa mandiri, masih perlu bantuan Pemda dan dukungan masyarakat, demikian pula beberapa lembaga da’wah dan pendidikan di bawah payung yayasan juga perlu diberi bantuan sebagai jalan kedekatan pemerintah dengan masyarakat. Kenapa untuk membangun fisik kita mampu mencari dana dan menghabiskannya, tapi untuk membangun manusia, mengtal, kepribadian dan harga diri ummat ini, kita berfikir agak terlambat.

JAWABAN BUPATI SOLOK
TENTANG PANDANGAN UMUM
Halaman 9

Kami mengucapkan terima kasih atas adanya kepedulian dari anggota dewan yang terhormat, terhadap peran MUI yang sudah menunjukkan hal-hal yang sangat
positif, bahkan jajaran MUI sudah dibentuk pada tingkat kecamatan, bahkan di tingkat nagaripun juga akan dibentuk Majelis Ulama Nagari. Untuk kedepan tinggal lagi bagaimana kita menjadikan MUI sebagai mitra kerja yang baik untuk membangun bidang keagamaan. Selanjutnya tentang adanya saran agar dialokasikan dana operarional dan dana rutin untuk MUI Kabupaten dan MUI Kecamatan yang besarnya sama dengan dana operasional KAN dapat kami jelaskan bahwa totalitas dana yang dialokasikan untuk kegiatan keagamaan justru lebih besar lagi dari itu dan rasanya kitalah satu-satunya daerah yang berani mengangkat guru PTT agama untuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah di Sumatera Barat serta untuk kegiatan keagamaan dalam arti sempit yang melebihi jumlah 1 milyar rupiah.


PANDANGAN UMUM
TENTANG ANGGARAN KEAGAMAAN DITAMBAH

Anggaran untuk sektor keagamaan tahun 2002 ini tercantum Rp. 1.000.000.000,- jumlah yang kecil dibandingkan anggaran tahun yang lalu berjumlah Rp.1.161.185,500,- berarti kurang sekitar 17 persen, seharusnya pada sektor agama ini lebih dari itu. Untuk membangun sebuah jalan dengan jarak 4,10 km antara Muara Panas – Koto Anau saja kita menghabiskan dana Rp. 1.070.331.000,- dalam waktu singkat sarana itu akan hancur bila tidak dipelihara dengan baik selain pembangunan yang jauh dari korup, apalagi kita akan membangun manusia yang akan mengerjakan jalan itu, guna mengkader generasi baru sebagai estafet kepemimpinan yang akan tampil mungkin sepuluh atau duapuluh tahun mendatang, dana yang demikian sungguh kecil dibandingkan hasil yang akan kita harapkan.

Disamping itu janganlah kegiatan pada sektor tersebut hanya sebatas diproyekkan yang jauh dari rasa tanggungjawab sehingga berlaku pepatah kita,”Habis minyak samba tak lamak” menghabiskan dana besar tapi tidak mencapai tujuan. Perlu kita mengevaluasi proyek-proyek keagamaan tahun lalu sampai dimana hasil dan kualitasnya, karena bila hasilnya sama saja berarti dalam posisi merugi apalagi lebih buruk.

JAWABAN BUPATI SOLOK
TENTANG PANDANGAN UMUM
Halaman 11

Sekaitan dengan saran dan usul anggota dewan yang terhormat tentang perlunya tambahan dana untuk kegiatan kehidupan keagamaan, sepenuhnya kami serahkan kepada kebijakan dewan, dimana untuk tahun ini kita merencanakan 1 milyar rupiah. Namun perlu kami jelaskan bahwa pembangunan keagamaan tentunya tidak dilihat dari dan sektor keagamaan semata, karena pembangunan keagamaan disamping terkait dengan sektor-sektor lain yang erat dan menunjang kehidupan beragama, tetapi juga dalam bentuk bantuan keagamaan kepada organisasi keagamaan yang ada dengan sumber yang berbeda dalam APBD, disamping adanya dana keagamaan yang dilaksanakan oleh Kantor Departemen Agama di daerah ini dan dari nagari-nagari. Dalam arti kegiatan keagamaan ini tidaklah berdiri sendiri, tetapi juga ditunjang oleh kegiatan-kegiatan lain yang telah kita laksanakan selama ini.

PANDANGAN UMUM
TENTANG PENDIRIAN BANK SYARI’AH

Saya ucapkan selamat kepada beberapa Bank konvensional seperti BNI, IPKI dan BRI yang sudah menyediakan sarana bagi masyarakat muslim yang melayani perbankan dengan unit syari’ah, walaupun sangat terlambat dibandingkan negara Kuwait dan Malaisia. Sebuah peneliitian menyatakan bahwa dikala awal krisis melanda bangsa ini, maka seluruh bank dalam keadaan bangkrut kecuali bank yang mengoperasionalkan pelayanan syari’ah semisal Bank Muamalat Indonesia. Kitapun menunggu bagaimana kiprah Bank Nagari di daerah kita ini, karena mayoritas nasabahnya adalah muslim, gunakanlah bank sebagai sarana mendekatkan muslim dengan syariat yang telah diturunkan Allah, buka pulalah pelayanan bank syariah sebagai bank alternatif bagi ummat islam minimal di Kabupaten dan Kota Solok.

JAWABAN BUPATI SOLOK
TERHADAP PANDANGAN UMUM
Halaman 11

Kami ucapkan terima kasih atas adanya pertanyaan anggota dewan yang terhormat tentang perlunya Bank Nagari melakukan pelayanan Bank Syari’ah bagi umat islam khususnya di Kabupaten Solok. Dalam hal ini perlu kami informasikan bahwa beberapa tahun terakhir Bank Nagari Sumatera Barat telah mempersiapkan sumber daya manusianya untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip syari’ah, bahkan salah seorang direksi telah mengikuti pendidikan mengenai Bank Syari’ah pada Institut Bankir Indonesia Jakarta tahun 1999 yang lalu.

Salah satu kendala pada Bank Nagari Sumatera Barat untuk menghadirkan Bank Syari’ah, terutama untuk pembukaan kantor cabang Bank Nagari Syari’ah adalah sangat terbatasnya modal yang dimiliki. Untuk kedepan kita sependapat dengan anggota dewan yang terhormat, bahwa Bank Nagari perlu memberikan pelayanan Bank Syari’ah kepada masyarakat, namun demikian Bank Nagari akan mengkaji kembali serta melakukan studi kelayakan usaha [SKU] untuk segera diajukan kepada Bank Indonesia guna mendapat izin operasionalnya.

PANDANGAN UMUM
TENTANG ANGGARAN UNTUK PESANTREN M.NATSIR

Selain itu menurut pengelola Pesantren Dr.Muhammad Natsir Alahan Panjang, APBD tahun 2001 telah mengalokasikan dana untuk pembangunan dua tingkat SMU DR.M.Natsir dengan dana 43,5 juta rupiah. Dana sebesar itu tidak mampu merampungkan tambahan lokal tersebut, sehingga sampai sekarang belum bisa dimanfaatkan oleh murid untuk belajar. Sehubungan dengan hal tersebut, tidak salah kiranya tambahan dana diberikan pada APBD tahun 2002 ini sehingga gedung tersebut bisa dipakai dan bermanfaat. Disamping kitapun perlu membantu berbagai pondok pesantren lainnya yang ada di Kabupaten Solok tanpa menganaktirikan salah satupun diantaranya.

JAWABAN BUPATI SOLOK
TERHADAP PANDANGAN UMUM
Halaman 18

Begitu pula terhadap saran anggota dewan yang terhormat tentang perlunya tambahan dana untuk pembangunan Pondok Pesantren DR.M.Natsir Alahan Panjang dapat kami jelaskan bahwa tahun anggaran 2001 yang lalu memang kita telah memberi bantuan pembangunan sebuah lokal pondok pesantren tersebut, namun karena banyaknya kita butuh dana untuk rehabilitasi gedung-gedung SD/MI tahun ini, maka saran tersebut akan menjadi pertimbangan kita untuk tahun berikutnya.

PANDANGAN UMUM
TENTANG KEBERADAAN BPTP

Pengembangan Balai Penelitian Tanaman Buah {Balitbu] di Arifan dan Badan Penelitian Tanaman Pangan [BPTP] Sumatera Barat yang terletak di Sukarami merupakan lembaga Pertanian Nasional yang terletak di Kabupaten Solok, banyak melakukan penelitian yang berguna untuk kemajuan pertanian dan perkebunan yang dimanfaatkan oleh daerah lain seperti Propinsi Irian Jaya dan Kabupaten Padang Pariaman, padahal Kabupaten Solokpun punya potensi untuk mengembangkan pertanian. Sehubungan dengan hal tersebut kami minta penjelasan dari Pemda, apakah dua lembaga ini sudah kita manfaatkan untuk meningkatkan pertanian kita dan sejauh mana hasil penelitian mereka kita gunakan, jangan ibarat pepatah “Ayam mati di lumbung padi”, sehingga kehadiran mereka [para peneliti] tersebut tidak ada manfaatnya bagi kita, sebagaimana Tabloid Surau menyatakan hal demikian pada penerbitan edisi ke 3/ 20 Februari 2002.

JAWABAN BUPATI SOLOK
TERHADAP PANDANGAN UMUM
Halaman 29

Keberadaan balai Penelitian Tanaman Buah [Balitbu] di Arifan dan Balai Penelitian Tanaman Pangan [BPTP] Sukarami merupakan lembaga yang bergerak pada kegaitan penelitian dan pengkajian di bidang pertanian, berkaitan dengan hal tersebut dapat kami jelaskan bahwa Balitbu merupakan lembaga yang tetap berada dibawah badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pertanian RI, sedangkan BPTP Sukarami semenjak pertengahan 2001 merupakan lembaga penelitian di bawah Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Barat. Dengan demikian kegiatan penelitian dan pengkajian yang dilakukan sangat ditentukan oleh kebijakan pusat dan pemerintah propinsi Sumatera Barat, namun demikian selama ini kita telah melakukan berbagai kerja sama dengan kedua lembaga tersebut antara lain penelitian terhadap pengembangan tanaman pisang, pemberantasan penyakit pisang dan sosialisasi hasil-hasil penelitian dengan Radio Gema Dian Solinda [GDS] dengan memakai fasilitas peralatan Balitbu dan sebagainya. Disamping itu juga telah dilakukan penelitian oleh BPTP Sukarami tentang penerapan teknologi pengolahan tanah dan sistim penanaman padi sawah yang secara lansung melibatkan masyarakat, kerjasama dalam penelitian ikan bilih, pembibitan kentang, penelitian bibit markisa yang telah melahirkan 2 varietas.

Kedua varietas bibit markisa tersebut telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian RI. Untuk selanjutnya kita akan memperbanyak kerjasama dengan kedua lembaga ini khususnya kerjasama terhadap penelitian komoditi unggulan Kabupaten Solok.

PANDANGAN UMUM
TENTANG KEBERADAAN UMMY

Saat membicarakan proses kepindahan lokasi pusat perkantoran dan ibu kota Kabupaten Solok ke Kayu Aro Sukarami, ekspos Bupati dan dialok dengan dewan sangat alot sekali, salah satu kekhawatiran waktu itu adalah, akan tidak ada manfaatnya eks perkantoran di Koto Baru ini, hal itu Alhamdulillah dapat ditepis dengan berpindahnya Kampus UMMY ke Koto Baru sehingga ramai oleh mahasiswa menuntut ilmu, namun sayang sekali, kini lokasi kantor Bupati lama ini nampak tidak terawat lagi, bunga-bunga segar di taman tidak lagi nampak berwarna-warni, terkesan gersang, sampahpun berserakan dimana-mana, menyedihkan, seolah-olah lokasi ini tidak bertuan.
Kalau begini jadinya mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama apalagi kantor DPRD sudah pula dipindahkan ke Sukarami yang diikuti oleh kantor lain, lokasi ini akan bersemak dan menyeramkan. Sebelum hal itu terjadi, kami meminta kepada pihak UMMY untuk merawat asset daerah ini sebaik-baiknya dengan rasa tanggungjawab.

Masih masalah UMMY, kalau saya tidak salah sudah ada dahulu salah satu kesepakatan antara pihak UMMY dengan DPRD tentang pengalihan yayasan yang memayungi lembaga pendidikan ini menjadi yayasan milik Pemerintah Daerah yang diberi masa tenggang proses pengalihan itu selama enam bulan, bagaimana proses itu hingga kini kami tidak mengikutinya, tentu Pemda dalam hal ini Bupati dapat memberikan penjelasan, sebab jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terbukti, ada kasus sebagai ilustrrasi yang dapat saya sampaikan hampir mirip dengan kesepakatan ini.

Ada sebuah yayasan sebutlah namanya “Antah” dibesarkan oleh semua pihak; tenaga, waktu, dana dan fikiran tercurah kepada lembaga itu, ini milik kita bersama, itu isi kesepakatan yang dibuat tanpa hitam diatas putih, tidak tercatat pada akte notaris, tapi selang sepuluh tahun, lembaga ini menjadi besar dan menggurita, banyak aset dan saham yang dimiliki, tapi akhirnya orang-orang tertentu menyingkirkan siapa saja yang tidak disenanginya, sebuah kejadian yang menyakitkan. Kita berharap tidak akan terjadi peristiwa itu pada ‘’Kesepahaman” antara UMMY dan DPRD, ini bukan tuduhan saya, tapi sebuah kekhawatiran dan kewapadaan.

JAWABAN BUPATI SOLOK
TERHADAP PANDANGAN UMUM
Halaman 16

Sehubungan dengan adanya kekhawatiran anggota dewan yang terhormat tentang kemungkinan kurang terawatnya lokasi eks Kantor Bupati Solok oleh Universitas Mahaputra Muhammad Yamin dapat kami jelaskan bahwa dalam perjanjian kerjasama yang telah ditanda tangani kedua belah pihak ditetapkan dalam pasal 3 tentang kewajiban masing-masing pihak, dimana pihak kedua dalam hal ini Ummy Solok berkewajiban melakukan pemeliharaan dan pengamanan gedung-gedung dan bangunan serta pekarangan dalam komplek eks Kantor Bupati dan Gedung DPRD Kabupaten Solok. Dalam rapat beberapa hari yang lalu kami telah menyampaikan keluhan tersebut pada Rektor Ummy dan beliau berjanji untuk memperhatikannya.

Selanjutnya tentang perlunya penjelasan atas salah satu pasal dalam perjanjian kerja sama tersebut khususnya pasal 4 ayat 2 dimana pihak kedua dalam hal ini Yayasan Maha Putra Muhammad Yamin akan menyerahkan pengelolaan Ummy kepada yayasan yang dibentuk Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dalam jangka waktu selambat-lambatnya 16 bulan, mengingat jangka waktu yang ditetapkan relatif cukup lama, maka kedua belah pihak sedang menyusun langkah-langkah persiapan untuk maksud tersebut. Kedua belah pihak tengah melakukan kajian yang mendalam, sehingga hal yang dikhawatirkan oleh anggota dewan yang terhormat dapat kita hindari, karena kita sangat menyadari bahwa kerjasama ini adalah dilatarbelakangi oleh suatu tekad untuk meningkatkan SDM generasi muda Kabupaten Solok.

PANDANGAN UMUM
TENTANG DANA PARTAI POLITIK

Kode 2P.0.19 sektor Politik sejumlah Rp. 431.000.000,- dana sebesar ini, ironinya saya melihat hanya 90 juta dana untuk kegiatan partai-partai politik, padahal ini sangat penting untuk pendidikan dan penyadaran politik masyarakat, apalagi kehadiran kami di dewan ini karena partai politik, jabatan Bupati dan Wakil Bupati-pun adalah jabatan politis, tentu kita tidak bisa begitu saja mengabaikan sebuah partai politik, maksudnya agar dana untuk partai politik ini tidak dipangkas begitu saja bahkan seharusnya diperbesar jumlahnya apalagi Insya Allah kita akan memasuki Pemilu 2004 yang banyak sekali kegiatan-kegiatan partai yang harus digelar. Bukan berarti Partai Politik mengandalkan dana dari kucuran Pemda semata, tapi hanya salah satu bantuan yang dapat meringankan besarnya beban kegiatan yang dilakukan oleh sebuah Partai. Saya yakin pihak eksekutif lupa mencantumkan anggaran ini karena banyaknya kesibukan yang harus dikerjakan….

JAWABAN BUPATI SOLOK
TERHADAP PANDANGAN UMUM
Halaman 21

Perihal dana bantuan untuk partai politik, dalam RAPBD tahun 2002 kita telah mengalokasikan dana sebesar Rp.90.000.000,-. Sedangkan kriteria dan syarat pendistribusian untuk masing-masing partai politik tentu akan kita sesuaikan dengan ketentuan PP no.51 tahun 2001 tentang Pemberian Bantuan Kepada Partai Politik, untuk selanjutnya kita perlu menetapkan ketentuan pelaksanaannya dengan keputusan Bupati.

Dalam hal ini juga perlu kami jelaskan bahwa perolehan bantuan ini nantinya akan sangat tergantung kepada perolehan suara masing-masing partai politik peserta pemilu dan logikanya dari dana yang tersedia tentu akan kita bagi habis sesuai prosentase perolehan suara masing-masing partai politik. Konsekwensi lain dari pengalokasian dana bantuan partai politik sesuai dengan PP no.51 tahun 2001 adalah bahwa partai politik tidak akan memperoleh dana bantuan lain di luar dana bantuan partai politik tersebut.

PANDANGAN UMUM
TENTANG MUTASI PEGAWAI PEMDA

Dengan telah terjadinya mutasi besar-besaran di tubuh Pemda, telah dikaji benar penempatan SDM sesuai kualifikasinya, tentu kita berharap pemangku jabatan baru tersebut harus lebih baik lagi pengabdiannya dalam pertanggungjawaban amanah yang diberikan, jangan salah penempatan SDM pada jabatan tertentu yang akan mendatangkan kerusakan sebagaimana pernyataan Rasulullah, “Bila pekerjaan itu tidak dipegang oleh ahlinya maka tunggulah kerusakannya”, sedangkan pemangku jabatan yang sudah lima tahun sebaiknya dimutasikan saja atau rolling dengan jabatan lain sebab berlama-lama dalam sebuah jabatan disamping menjenuhkan juga akan berwatak otoriter dan korup.

JAWABAN BUPATI SOLOK
TERHADAP PANDANGAN UMUM
Halaman 23

Selanjutnya berkaitan dengan pertanyaan anggota dewan yang terhormat tentang pengisian jabatan dapat kami jelaskan sebagai berikut;

1. Dalam pengisian jabatan kita berpedoman kepada surat Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah no.811.212.2/007321/SJ tanggal 9 Juni 2000 perihal Kriteria Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural, dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut;
a.Kemampuan manajerial dari calon yang akan didudukkan yaitu
kemampuan kepemimpinan seseorang dalam suatu jabatan.
b. Unsur pengalaman seseorang dimana pengalaman seseorang dalam
melaksanakan tugas dan fungsi jabatan memiliki signifikasi terhadap
kemampuan dan wawasannya.
c. Unsur kemampuan teknis dalam melaksanakan tugas jabatan.
d. Unsur kepangkatan yaitu persyaratan pangkat terendah untuk
menduduki jabatan.
e. Unsur pendidikan formal yang dimiliki calon pejabat yang sesuai dengan
bidang tugas jabatan.
f. Unsur pendidikan dan pelatihan jabatan strukturan sesuai dengan
eselonering jabatan.

2. Unsur penunjang yang terdiri dari;
a. Unsur integritas yaitu gambaran dari komitmen yang bersangkutan
terhadap tugas dan tanggungjawab yang telah dipercayakan yang
meliputipenilaian dan pertimbangan dari pimpinan seperti catatan-
catatan khusus dari aparat pengawas.
b. Unsur senioritas baik dari segi pangkat maupun usia.
c. Unsur kesehatan dari calon pejabat.

Penilaian kriteria tersebut digunakan oleh Tim Baperjakat dalam menilai seseorang calon yang akan menduduki jabatan dan hasilnya disampaikan kepada pejabat yang berwenang mengangkat.

Kemudian terhadap pejabat yang telah ditetapkan atau ditempatkan pada suatu jabatan terutama sejak pelaksanaan otonomi daerah, kita telah melakukan evaluasi terhadap tugas dan tanggungjawabnya dan dari hasil evaluasi tersebut kita mencoba kembali menempatkan orang yang tepat pada jabatan yang tepat [the raight man on the raight place] dan saat ini itulah yang terbaik dan untuk kedepan hal ini akan tetap kita lakukan evaluasi guna menciptakan aparatur yang profesional, bersih dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan tugas.

Mutasi dan rotasi yang sudah kita lakukan disamping merupakan kebutuhan organisasi tetapi juga untuk menghindari terjadinya kejenuhan seseorang dalam suatu jabatan serta untuk memperkaya pengalaman tugas sebagai pegawai negeri, selanjutnya terhadap jabatan-jabatan yang memerlukan keahlian/ spesialisasi tertentu dalam suatu organisasi belum dapat dilakukan penggantian disebabkan belum ada penggantinya sesuai keahlian yang dibutuhkan tersebut.

Sekaitan dengan apa yang kami kemukakan diatas, belumlah tepat kiranya kita mengambil suatu kesimpulan atau prasangka bahwa PNS yang lama dalam suatu jabatan akan berwatak otoriter dan korup, sebelum ada pembuktian melalui data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Bila tanpa data dan fakta yang kongkrit kita belum dapat mengambil tindakan terhadap seseorang aparatur.

Untuk itu kita harapkan marilah kita hilangkan rasa prasangka sebelum didukung dengan data dan fakta sebab agama kita mengajarkan hal yang demikian sebagai firman Allah dalam Al Qur’an surat Al Hujurat ayat 12 yang kalau tidak salah artinya,”Hai orang-orang yang beriman jauhilah kebanyakan prasangka, sesungguhnya sebahagian prasangka itu dosa dan janganlah sebahagian kamu mencari-cari kesalahan orang lain”. Apalagi pada era reformasi ini masalah demokratisasi, penegakan hukum dan hak azasi manusia sudah merupakan issue nasional dan menjadi tuntutan dan kebutuhan kita bersama untuk sama-sama kita sikapi pula secara arif dan bijaksana.

Atas kerjasama dan kemitraan yang telah kita bangun bersama untuk meningkatkan kinerja aparatur dan menciptakan aparatur yang bersih dan berwibawa serta profesional dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan tugas sangat kami harapkan informasi yang faktual dan akurat dari semua pihak guna dijadikan bahan pelaksanaan tindak lanjut pengawasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

PANDANGAN UMUM
TENTANG DANA PROYEK YANG MENGUAP

Biaya pembangunan fisik yang dianggarkan dalam RAPBD ini agar digunakan tepat sasaran dengan meminimalisir kebocoran disana sini, istilah lain dari korupsi. Masyarakat bisa menilai bila proyek yang dikerjakan tidak beres, mutu tidak terjamin berarti prosedur pengurusan proyek tersebut bermasalah, bahkan disinyalir masih adanya oknum yang mempersulit golnya sebuah proyek karena upeti yang diterima tidak memadai, disamping birokrasi panjang yang harus dilalui dengan sejumlah meja yang harus dilangkahi, yang besar upeti urusan lancar tapi rakyat jadi korban, yang kecil pajaknya agar tahan emosi. Bahkan sebuah statemen menyatakan, empatpuluh persen anggaran yang melekat pada proyek itu berarti sudah bagus. Hal ini mungkin yang tidak terdektesi oleh Bupati selaku kepala daerah dan DPRD disamping masih segannya kita untuk menyatakan bahwa cara itu adalah bathil. Ingat Rasulullah mengingatkan kita,”Barangsiapa diantara kamu melihat sebuah kemungkaran maka rubahlah dengan tangan, jabatan, wewenang, tanda tangan dan kekuasaan, bila tidak mampu rubahlah dengan lisan, bila tidak sanggup dengan do’a, tapi inilah selemah-lemahnya iman.

JAWABAN BUPATI SOLOK
TERHADAP PANDANGAN UMUM
Halaman 11-14

Selanjutnya mengenai adanya statemen yang menyatakan bahwa 40 % saja anggaran yang melekat pada proyek itu berarti sudah bagus, barangkali statemen tersebut mungkin diapungkan oleh pihak-pihak yang bertanggungjawab, karena statemen tersebut tidak jelas sumbernya dan tidak ada laporan resmi serta tidak didukung oleh fakta dan data. Namun demikian kita juga tidak dapat memungkiri bahwa memang masih banyak penyimpangan-penyimpangan yang belum terdeteksi oleh kita. Oleh sebab itu menjadi harapan kita agar semua bentuk fungsi pengawasan dapat proaktif, mulai dari pengawasan masyarakat [sosial kontrol], media masa, pengawasan melekat, pengawasan legislatif dan pengawasan fungsional dapat berjalan secara proporsional dan profesional. Diatas segalanya itu perlu kita sadari bahwa disamping berbagai lembaga pengawasan tadi ada pengawasan yang tidak bisa dikelabui yaitu pengawasan malaikat.

Terhadap penyimpangan ini disebut sebagai sesuatu yang bathil dan kemungkaran oleh anggota dewan yang terhormat kita sangat sependapat. Mengenai apa yang disabdakan oleh Nabi Muhammad Saw, bahwa apabila kita menyaksikan kemungkaran, maka hendaklah cegah dengan tanganmu, apabila tidak mampu cegahlah dengan lidahmu dan apabila tidak mampu juga cegahlah dengan hatimu. Untuk itu dari pihak eksekutif kita telah menindak terhadap siapa yang patut ditindak menurut aturan ketentuan yang berlaku dan kita sudah menegur dan menasehati terhadap siapa yang patut dinasehati.

Adanya saran dan kritik dari anggota dewan yang terhormat agar biaya pembangunan fisik dapat digunakan tepat sasaran dengan meminimalisir kebocoran disana sini atau korupsi, kami sangatlah sependapat dengan anggota dewan yang terhormat, karena itu memang menjadi komitmen kita semua. Untuk itu pada tahun anggaran 2002 ini kita akan meningkatkan pengawasan baik pengawasan melekat yang dilakukan oleh pimpinan secara langsung maupun pengawasan yang dilakukan oleh aparatur pengawasan fungsional.

Terhadap proyek-proyek yang bermasalah, apabila ada laporan dari masyarakat baik kepada eksekutif maupun kepada legislatif atau adanya berita media massa, kita lansung meresfon dengan menurunkan tim pemeriksa. Perlu kami informasikan kepada kita bersama bahwa pada dua bulan terakhir [Januari-Februari 2002] saja, Badan Pengawas Daerah sudah memeriksa 4 kasus, yaitu kasus pelaksanaan proyek 2001, kasus penyelewengan kebijakan pemerintah, kasus pelanggaran disiplin oleh aparatur.

Mengenai adanya prosedur proyek yang berbelit-belit, upeti dan kesulitan-kesulitan lainnya kami mengharapkan informasi yang jelas baik dari pihak yang merasa dirugikan atau hasil dari pemantauan anggota dewan yang terhormat sendiri dengan menyampaikan bukti-bukti atau fakta awal, sehingga kami pihak eksekutif dapat mempelajarinya dan melakukan pemeriksaan. Bagi aparatur yang terbukti telah melakukan hal tersebut pasti akan diambil tindakan, namun perlu kita sadari bahwa dalam negara hukum azas praduga tak bersalah tetap menjadi pegangan kita bersama.
PANDANGAN UMUM
TENTANG PANTI REHABILITASI ANDAM DEWI
Tanggal 28 Maret 2002

Kami telah dengan bangga melalui visi dan arah pembangunan Kabupaten Solok agar menjadi Kabupaten terbaik, kebijakan ini menurut saya kurang tepat bila masih ada rehabilitasi wanita penjaja seks di Kayu Aro Sukarami, memang ada upaya dari pihak Pemda Sumbar untuk menindaknya dengan alasan Sukarami kelak menjadi sebuah kota dan ibukota Kabupaten Solok, kalau Cuma alasan itu saya kira kurang tepat, apalagi setelah mereka keluar dari panti tersebut masih juga terjaring dan dimasukkan kembali ke panti itu dengan sikap tanpa bersalah, seorang penghuni panti tersebut menyatakan ,”Lamak bana rasonyo bareh solok ko”, jadi motivasi mereka melakukan kegiatan penjaja seks dan masuk kembali ke Sukarami, walaupun bergurau karena makanan dan suasana sejuk tempat penampungan mereka.

Saya mendapat informasi bahwa pemindahan panti rehabilitasi ini tetap di Kabupaten Solok, saya mengajak Pemda dan DPRD untuk tidak menerima lagi kehadiran panti ini di Kabupaten Solok walaupun tidak di Sukarami, terserah kepada Pemda Sumbar mencari tempat lain asal jangan di Kabupaten Solok.

JAWABAN BUPATI SOLOK
TERHADAP PANDANGAN UMUM
Tanggal 11 April 2002
Halaman 9

Terhadap keberadaan Panti Rehabilitasi Andam Dewi di Sukarami, kami sangat sependapat dan mendukung pandangan yang dikemukakan oleh anggota dewan yang terhormat, untuk itu perlu kami jelaskan upaya Pemda Kabupaten Solok dalam rangka pemindahan Panti Andam Dewi ini, dimana sejak tahun 1999 yang lalu kami telah menulis surat kepada Kakanwil Departemen Sosial Propinsi Sumatera Barat, meminta agar panti ini segera dapat dipindahkan ketempat lain di luar Kabupaten Solok, namun belum ada tanggapan yang serius oleh Departemen Sosial waktu itu. Kemudian setelah Pusat Pemerintahan kita pindah ke Kayu Aro Sukarami dan pembangunan kawasan tersebut sangat pesat seperti adanya pembangunan gedung SLTP yang bertetangga lansung dengan kompleks Panti Andam Dewi tersebut, maka masyarakat kenagarian Koto Gaek Guguk telah menulis surat kepada kami agar lokasi Panti Andam Dewi ini segera dapat dipindahkan dengan tembusan surat masyarakat tersebut disampaikan juga kepada Gubernur dan DPRD Propinsi Sumatera Barat.

Atas adanya aspirasi masyarakat tersebut, pihak Pemda Propinsi Sumatera Barat telah menanggapi dengan mengadakan rapat untuk membahas keberadaan Panti Andam Dewi dan kami telah memberikan alasan-alasan cukup logis agar panti tersebut dapat dipindahkan dan kita berharap Pemerintah Propinsi dapat memindahkan Panti Andam Dewi ini diluar Kabupaten Solok dalam waktu yang tidak terlalu lama, dengan demikian dukungan kita bersama sangat diharapkan untuk mempercepat proses pemindahan panti ini.

PANDANGAN UMUM
TENTANG FATAMORGANA KEBERHASILAN PEMDA
Tanggal 21 Februari 2003

Ketika kita mendengarkan Nota Penjelasan Bupati Solok tentang RAPBD tahun 2003 kemarin hari Kamis 21 Februari 2003, banyak sekali keberhasilan yang sudah kita catat dengan kalimat yang indah saudara Bupati menyampaikannya dan enak mendengarnya bila semua itu sebuah kenyataan. Seolah-olah Kabupaten Solok ini tidak ada persoalan rakyat yang mendasar, terkesan tidak ada lagi warga kita yang sengsara dalam mengais kehidupannya setiap hari, mereka telah dikatakan sejahtera dan makmur karena ditunjang oleh sarana dan prasarana yang setiap tahun dianggarkan dalam APBD, kemiskinan yang selama ini mendera mereka dianggap sudah selesai, sawah ladang yang kering kerontang tidak bisa ditanami padi karena tidak ada air, dianggap bukan masalah, perseteruan dalam nagari hingga terjadi tawuran antar anak nagari nampaknya bukan sesuatu yang dianggap serius, merekapun sudah dianggap hidup layak dengan kesehatan fisik yang memadai, dana penunjang usaha merekapun dibantu dalam APBD seperti dana revolving.

Bila kita bicara angka-angka mungkin jumlah kemiskinan dan kesengsaraan di Kabupaten Solok ini semakin berkurang, tapi kemiskinan itu semakin bertambah dikala harga kebutuhan barang pokok untuk kehidupan mereka naik tanpa kendali, untuk ke pasar saja masyarakat kita sekarang ini harus berfikir duakali, dahulu dengan uang Rp. 10.000,- mereka bisa pulang dengan membawa barang belanjaan dua kantong asoi, sekarang dengan uang sebanyak itu hanya bisa membawa kantong asoinya saja.

Dari kesulitan hidup itu mereka harus juga ke pasar menjual sayur untuk kebutuhan hidup orang kota, tapi mereka harus berhadapan dengan aparat penertiban pasar Kota Solok, sehingga dagangan kecil yang digelar untuk mengais makan setiap hari digelandang pihak penertiban pasar demi kebersihan dan keindahan kota, apakah masalah ini harus masyarakat sendiri yang menanggungnya, apa perhatian kita kepada mereka, jangankan mencari kekayaan sedang untuk makan saja mereka tidak aman.


JAWABAN BUPATI SOLOK
TERHADAP PANDANGAN UMUM
Tanggal 24 Februari 2003
Halaman 3-7

Menyimak dan memperhatikan dengan sungguh-sungguh pandangan anggota dewan yang terhormat pada rapat Pandangan Umum yang lalu kami merasa sungguh terkesan apabila kami inap-inapkan secara keseluruhan merefleksikan betapa besarnya kepedulian terhadap bangsa ini termasuk secara khusus terhadap kehidupan umat Islam di Indonesia.

Demikian pula kepedulian terhadap nasib masyarakat di Kabupaten Solok yang juga tidak luput dari pantauan dan kerisauan yang sangat mendalam yang tentunya ini adalah sangat wajar karena memang sebagai anggota legislatif tentunya juga adalah pengemban amanat masyarakat sehingga apabila masyarakat merasa sakit, maka sakit itu lansung merasuki jiwa pengembannya. Karena itu kami dapat memahami sepenuhnya apabila dalam tanggapan dan padangan anggota dewan yang terhormat penuh dengan nuansa kerisauan dan kecemasan, bahkan kedangkala sepertinya kita kehilangan harapan dan memiliki masa depan yang amat suram.

Bahkan kami coba berulangkali membolak balik dan menelusuri kata demi kata dari pandangan beliau tersebut sepdertinya tak satupun diantara karya-karya kita yang pantas dihargai, dan bahkan apa yang kami utarakan dalam penyampaian Nota Keuangan yang lalu cendrung diartikan bahwa apa yang kami sampaikan seolah-olah menggambarkan di Kabupaten Solok tidak ada persoalan rakyat yang mendasar, dan tidak ada lagi warga kita yang sengsara dalam mengais kehidupannya sehari-hari, perseteruan dalam nagari dianggap tidak serius dan mereka dianggap hidup layak dengan keadaan fisik yang memadai.

Sejalan dengan penghargaan dan rasa hormat kami itu, perkenankan kami mengajak kita semua untuk menelusuri kembali Nota Keuangan APBD 2003 tanggal 20 Februari yang lalu, seperti halnya kami memahami pandangan-pandangan dewan yang terhormat karena yang kami sampaikan justru sejalan dengan kerisauan-kerisauan yang dirasakan oleh anggota dewan yang terhormat sehingga itu pulalah sebabnya kami berungkali mengajak dewan yang terhormat bersama-sama berpihak kepada keadilan dan kesejahteraan masyarakat yang kami ungkapkan sebagai suara diam yang seringkali tidak terdengar.

Kalaupun ada penggalan-penggalan dari bagian-bagian kecil ungkapan kami yang menggambarkan sedikit kemajuan, itu sama sekali jauh dari rasa berpuas diri, akan tetapi semata-mata ingin memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh karena agama kita juga mengajarkan katakanlah yang benar itu benar dan salah itu adalah salah sekalipun pahit bagi dirimu. Itulah yang mengilhami kami dalam mengungkapkan apa adanya.

Dengan sikap seperti itu kami berkeyakinan bahwa kita tidak boleh hidup pesimis bahkan negatif thinking karena sikap seperti itu cendrung membuat kita terjebak untuk tidak pernah merasa bersyukur dengan nikmat yang diberikan Allah Swt atas kemajuan-kemajuan yang pernah kita capai dan tidak menghargai usaha-usaha orang lain, karena kita memandang kecil apapun kemajuan itu hanya akan kita raih disebabkan karena usaha manusia yang dikarunia Allah semata bahkan kita diperintahkan Rasulullah untuk hidup qona’ah yang berarti puas dengan apa yang kita miliki tapi terus berusaha untuk lebih baik lagi.

Akan tetapi tentunya kita tidak melihat kenyataan hidup yang kita hadapi dari sisi gelap dan kesuramannya semata karena sikap seperti itu cendrung membuat kita terjebak ke dalam sikap sekedar mencari-cari kelemahan yang pada gilirannya dapat bermuara kepada sikap tidak mempercayai dan menghargai karya orang lain bahkan menjadikan kehilangan dinamika dan harapan, padahal pembangunan menghendaki optimisme dan kemajuan adakalanya juga diartikan sebagai kemampuan mengatasi segala kekurangan dan kelemahan.

Sikap seperti itu tidaklah pula berarti kita resisten dengan segala kritik dan perbedaan, karena agama mengajarkan kepada kita bahwa perbedaan itu adalah hikmah yang selalu perlu ada untuk melengkapi kesempurnaan kita, akan tetapi kritik juga tidak berarti sekedar mencari-cari kekurangan melainkan bagaimana mengatasi kekurangan itu, karena Allah telah memerintahkan kita untuk saling berwasiat dengan kebenaran dan kesabaran.

PANDANGAN UMUM
TENTANG SISA ANGGARAN KEAGAMAAN

Pada pos Sekretariat Daerah kode rekening 20103432 tentang Belanja Bantuan Keuangan Kepada Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Politik sebesar Rp. 1.200.000.000,- dan kode rekening 20103442 tentang Belanja Bantuan Keuangan kepada Organisasi Profesi sebesar Rp. 1.400.000.000,- dana yang cukup banyak untuk kedua poin ini sehingga menimbulkan beberapa pertanyaan dan pernyataan dari kami;

1. Dimana letaknya dana bantuan keagamaan karena pada pos lain tidak
kami temui anggaran untuk itu.
2. Dana kegiatan untuk keagamaan di tahun 2002 menurut kami tidak habis digunakan sebab ketika itu MUI yang dianggap pemegang mandat kegiatan keagamaan tidak berjalan dengan optimal disamping
mandeknya kerja MUI dalam membina ummat, padahal dana yang
dianggarkan sebanyak 1,6 M,darimana kami ketahui sisa dana tersebut
dan untuk apa saja kegunaannya.
3. Bila ada dana keagamaan yang diberikan kepada MUI atau lembaga
keagamaan lainnya semisal Yayasan dengan berbagai kegiatan seperti
Pesantren Kilat, Muzakarah Ulama dan Pengkaderan Mubalig, janganlah diproyekkan sebagaimana anggaran tahun lalu, sehingga berlaku pendapat orang tua-tua kita,”Minyak habis sambal tak enak” kalau kita
tidak siap menyatakan dengan kalimat mubazir.

JAWABAN BUPATI SOLOK
TERHADAP PANDANGAN UMUM
Halaman 24

Terhadap pertanyaan anggota dewan yang terhormat tentang kemana dana sisa proyek keagamaan yang tidak diserap tahun lalu dapat kami jelaskan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi proyek yang tidak terserap sepenuhnya dananya dikembalikan kepada kas daerah. Dan sesuai dengan kesepakatan kita dengan MUI Kabupaten Solok bahwa dana untuk MUI dan pembinaan keagamaan lainnya tidak lagi diproyekkan untuk tahun 2003 ini tetapi ditampung pada pos bantuan keuangan untuk organisasi kemasyarakatan dan orsospol sebesar 1,2 milyar.

PANDANGAN UMUM
TENTANG DANA REVOLVING BUKAN UNTUK PEJABAT

Masyarakat kita sangat membutuhkan bantuan dana segar dari pihak mana saja dalam rangka untuk membantu usaha kecil yang sedang mereka geluti, jatuh bangunnya usaha mereka tergantung modal yang mereka miliki, pinjaman dari berbagai pihakpun tidak nampak jalannya, mungkinkah Pemda memiliki dana pinjaman tersebut yang dapat meringankan beban usahanya, tapi jalan itu buntu, mereka tahu bahwa ada Badan Revolving di Kabupaten Solok tapi sayang badan ini tidak profesional mengelola dana rakyat ini, buktinya; banyak masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan dari ini, tapi tidak mendapat informasi yang memadai, bahkan dana rakyat ini diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak menerimanya seperti disinyalir oknum eksekutif ataupun legislatif memanfaatkan dana ini, yang sebenarnya hanya diperuntukkan bagi kaum dhu’afa, bahkan pengembalian dana bergulir inipun bermasalah.

Berdasarkan asumsi itu, kami mendesak Bupati untuk memberikan keterangan yang lengkap tentang prosedur peminjaman dana revolving, kriteria orang-orang yang berhak menerimanya,dan siapapun oknum pejabat eksekutif dan legislatif yang menggunakannya, prosfek Badan Revolving ke depan serta jajaran yang mengelolanya dan apa sangsi bagi mereka yang menunggak. Dalam waktu dekat kami mengharapkan pembenahan sebaik-baiknya sehingga fungsi dan keberadaan Badan Revolving memang untuk kepentingan rakyat kecil.

JAWABAN BUPATI SOLOK
TERHADAP PANDANGAN UMUM
Halaman 20

Persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat Kabupaten Solok dalam mengembangkan usaha pada umumnya adalah masalah kekurangan modal untuk berusaha dan pemasaran produk.Modal merupakan nafas utama bagi masyarakat dalam mengembangkan usaha. Dengan dilatar belakangi oleh persoalan tersebut, keberadaan Badan Revolving di Kabupaten Solok sejak tahun 1995, dimana dari evaluasi yang dilakukan masih belum efektifnya penyaluran kredit kepada masyarakat sehingga manfaaf dari program pemerintah menjadi tidak optimal, maka pemerintah Kabupaten Solok mencoba menerapkan program bergulir yang benar-benar akuntabel. Dalam penyaluran dana revolving kata kuncinya adalah Masyarakat Pengusaha,”Usaha yang sudah ada dan butuh dana untuk pengembangan ke arah ekonomi mandiri, dari hasil keuntungan usaha yang digeluti dijadikan tambahan pendapatan keluarga sehingga dana yang dipinjamkan bergulir dan dapat dikembangkan untuk usaha masyarakat lainnya”.

Dilema pelaksanaan progam dana bergulir di masyarakat adalah masih berkembang image bahwa dana yang diberikan oleh Pemerintah berupa kridit lunak, kridit progam lainnya dianggap dana hibah dan tidak perlu dikembalikan. Begitu mereka mendengar samar-samar ada kredit disediakan Pemerintah, mereka cepat-cepat membuat proposal dan semua syarat administrasi dipenuhi, maka bermunculanlah kelompok baru dan koperasi baru dengan satu tujuan dana kredit tersebut harus mereka terima tanpa memperhitungkan secara matang kelayakan usaha serta kemampuan mereka untuk mengembalikan.

Jika mereka tidak memperoleh kredit karena keterbatasan dana mereka menyampaikan kekecewaan dan bagi mereka yang memperoleh kredit, banyak yang enggan untuk mengembalikan dengan berbagai alasan seperti bencana alam, mengalami kerugian atau alasan lainnya yang menurut hemat kita berlawanan dengan tanggungjawab moral. Pada posisi dan kondisi demikian Badan Pengelola dana Revolving mencoba melakukan seleksi calon penerima kridit, sehingga pemberian dana revolving benar-benar tepat sasaran.

PANDANGAN UMUM
TENTANG PENDIRIAN PONDOK PESANTREN MODERN

Wacana yang muncul di kalangan person eksekutif, legislatif dan ulama di Kabupaten Solok tentang berdirinya sebuah Pondok Pesantren Modern yang bertaraf Nasional seharusnya dapat diujudkan dengan penyediaan lahan dan pengkajian secara khusus serta serius, walaupun untuk terujudnya secara utuh impian ini membutuhkan waktu yang lama, tapi peletakan dasarnya sudah dimulai sejak awal ini, kalau memang sudah nampak lahan yang dapat digunakan untuk itu, kami fikir tidak salahnya bila kita anggarkan dana pembebasan lahan tersebut pada APBD tahun 2003 ini.

Setelah itu untuk pembangunan dan pelaksanaan pendidikan pada pesantren tersebut bisa dilakukan dengan bertahap, tapi dari sekarang sudah mulai dilaksanakan, jangan kita baru berfikir sementara orang lain sudah melaksanakannya. Apalagi kabarnya lebih dari 200 orang santri dari Sumatera Barat yang masuk Pondok Pesantren semisal Ma’had Al Zaitun di Jawa Barat, selayaknyalah rencana tersebut diujudkan mulai sekarang, sebab biasanya pergantian kepala daerah lain pula kebijakannya, sehingga rencana tadi hanya menjadi mimpi belaka.

JAWABAN BUPATI SOLOK
TERHADAP PANDANGAN UMUM
Halaman 10

Untuk pendirian Pondok Pesantren Modern sampai sekarang memang masih dalam batas wacana, namun untuk tahun 2003 ini kita akan mulai melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk penyediaan lahan, karena kita mengharapkan adanya hibah dari masyarakat untuk selanjutnya apabila telah tersedia kita akan membahas secara komprehensif dari berbagai asfek.
Namun demikian saat ini salah seorang perantau kita dari Saningbakar tengah membebaskan lahan seluas 6 hektar di Kanagarian Koto Gadang Guguak Kecamatan Gunung Talang yang merencanakan akan membangun Pondok Pesantren Modern dalam waktu dekat ini dan kita memberikan dukungan sepenuhnya.

PANDANGAN UMUM
TENTANG LPJ BUPATI SOLOK
Tanggal 15 April 2003

Pada masa dahulupun dizaman pemerintahan klasik sebagaimana yang dilakukan oleh Khalifah Harun Al Rasyid, setiap tahun dia menghadirkan rakyatnya dari berbagai kalangan untuk mendengarkan evaluasi terhadap satu tahun berlalu tentang pemerintahannya. Dikala dia menyampaikan ekspos dihadapan rakyatnya, hampir dua jam, kemudian dia merasa haus lalu ingin meneguk air yang disediakan, belum lagi dia minum saat itu seorang pemuda dari pegunungan intrupsi,”Ya tuan Khalifah, bagaimana kalau air yang anda minta tidak ada”, sang Khalifah ketika itu menjawab,”Saya akan mengerahkan rakyat saya untuk mencari air, bahkan saya membuat sayembara, siapa diantara mereka yang bisa membawa air untuk saya minum detik ini, akan saya serahkan separuh wilayah kekuasaan saya,” lalu sang Khalifah meneguk air minum itu.

Harun Al Rasyid melanjutkan keterangannya tentang satu tahun masa pemerintahannya yang sudah berlalu, antara plus dan minusnya, dikala akan berakhir penyampaiannya, sang pemuda tadi intrupsi kembali dengan mengatakan,”Ya Khalifah, seandainya air yang anda minum tadi tidak mau keluar dari tubuh anda, bagaimana ?”’

Dijawabnya,”Saya akan mengerahkan seluruh dokter di istana ini untuk mengeluarkan air yang ada di dalam tubuh saya, bila tidak bisa, saya kembali membuat sayembara, barangsiapa yang bisa mengeluarkan air seni yang ada di dalam tubuh saya ini akan diberikan kepadanya seluruh wilayah kekuasaan saya”.

Sang pemuda berseru,”Kalau begitu hai Khalifah, berarti satu gelas air putih berharga dari separuh kerajaan tuan, dan segelas air seni yang ada di dalam tubuh tuan lebih berharga dari seluruh wilayah kekuasaan anda” Khalifah yang bijaksana ini menjawab,”Betul, bahwa jabatan, kekuasaan bukanlah segala-galanya bagi saya”.

JAWABAN BUPATI SOLOK
TERHADAP PANDANGAN UMUM
Tanggal 17 April 2003
Halaman 7-8

Dalam konteks ini disatu sisi kita merasa hormat dan kagum dengan ketauladanan para pemimpin-pemimpin islam pada masa lalu seperti yang ditauladani oleh Umar bin Abdul Azis, Umar bin Khattab ataupun Harun Al Rasyid yang berulang-ulang pula kami baca dalam sebuah buku “Etika kepemimpinan”, tapi akhirnya kami mencoba menghibur diri bahwa persoalan dan kondisi yang dihadapi masing-masing pemimpin tentunya berbeda untuk setiap zamannya.

Umar bin Abdul Azis mungkin saja dapat mengantarkan gandum ketika ada masyarakatnya yang kelaparan, kita juga terkagum-kagum dengan kejujuran dan keterbukaan seorang pemimpin “Harun Al Rasyid” yang setiap tahun memberikan pertanggungjawaban lansung di depan rakyatnya, tapi apabila itu diterjemahkan atau diterima dengan begitu saja pada zaman kini, tentunya hal tersebut sangat tidak efektif dilakukan, mengingat demikian luasnya wilayah dan demikian berkembangnya penduduk kita, disamping akan banyak pula pekerjaan-pekerjaan lain yang tidak terselesaikan, karena kebutuhan dan tuntutan zamanpun terus berubah dan berkembang tidak hanya sebatas sandang dan pangan tapi mencakup asfek-asfek yang lebih luas.

Namun yang dimaksud dan menjadi saripati dari ketauladanan Umar bin Abdul Azis dan Harun Al Rasyid tentunya adalah kepedulian seorang pemimpin terhadap masyarakat yang dipimpinnya. Kalau itu yang menjadi prinsip, rasanya itu telah menjadi komitmen kita besama selama ini, seperti setiap tahun kita memperbincangkan anggaran pembangunan daerah ini dan melaksanakan anggaran itu untuk kesejahteraan dan kepentingan masyarakat banyak, termasuk menyampaikan pertanggungjawabkan di depan DPRD sebagai implementasi dan kedaulatan rakyat.

PANDANGAN UMUM
TENTANG PARIWISATA YANG BERMASALAH
Tanggal 15 April 2003

Lokasi pariwisata yang ada di Kabupaten Solok cukup banyak bahkan tidak kalah keindahannya dari negeri atau negara lain, disamping mempertahankan kemolekan wisata alam juga dapat mendatangkan keuntungan material bagi masyarakat setempat ketika dimenej dengan baik oleh aparatur yang mampu berbuat untuk itu. Salah satu obyek wisata Rest Area Biteh Kacang adalah tempat yang strategis bagi wisatawan untuk singgah menikmati suasana pinggir Danau Singkarak selain membeli makanan dan buah-buahan khas dari daerah ini sebagai oleh-oleh dari perjalanan wisata yang dapat mereka sebut baik dalam perjalanan ataupun setelah sampai dirumah.

Bangunan tersebut menurut informasi yang kami terima lebih dari satu tahun selesai dibangun tapi belum dimanfaatkan karena masyarakat menganggap hal tersebut bermasalah, pertama bentuk fisik bangunan tidak sesuai dengan rencana semula, kedua bangunan lama yang ada di depan Rest Area sudah tidak memadai dan tidak layak pakai, bahkan oknum pedagang di hadapan anggota dewan ketika hadir di lokasi menyatakan, bila lokasi Rest Area itu dipakai sementara bangunan untuk mereka tidak diusahakan mereka akan menduduki tempat ini beramai-ramai.

Suasana ini menghambat pembangunan wisata di Kabupaten Solok, ditambah lagi pondasi bangunan yang berada di arah Danau mengalami kropos karena dihantam ombak danau sehingga disangsikan ketahanan bangunan tersebut,dengan ini kami minta kejelasan saudara Bupati tentang Rest Area Biteh Kacang Kecamatan X Koto Singkarak.

JAWABAN BUPATI SOLOK
TERHADAP PANDANGAN UMUM
Halaman 20

Masalah keretakan yang terjadi pada bangunan Rest Area Biteh Kacang, dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan hasil penelitian di lapangan disebabkan karena kurangnya perhitungan kerja kontraktor dalam memadukan pekerjaan yang sebagian merupakan proyek Propinsi dan sebagian lagi bersumber dari dana APBD kita. Untuk mengatasi hal tersebut kita segera akan melakukan perbaikan melalui dana jaminan pemeliharaan proyek tersebut yang saat ini masih diblokir sebesar
5 %.
Mengenai bangunan fisik Rest Area Biteh Kacang yang tidak sesuai dengan perancangan semula disebabkan karena sebagian tanah yang dibutuhkan untuk pembangunan kios masyarakat tidak mau diserahkan dengan status hak pakai kepada Pemda dengan konpensasi bagi hasil, sedangkan keinginannya tanah tersebut dibeli oleh Pemda dengan harga sebesar Rp.50.000,-/meter padahal bangunan itu untuk mereka juga. Dilema kita adalah, jika keinginan tersebut dipenuhi tentu berdampak pula terhadap pemilik tanah yang telah menyerahkan tanahnya untuk bangunan Rest Area dengan konpensasi bagi hasil.

Mengenai rancangan pembangunan ruko atau kios sebelah kanan jalan sebanyak 30 unit dengan anggaran sebesar Rp. 20.000.000,-/ unit melalui pihak ketiga telah ada pihak yang berkeinginan yaitu PT. Kamela Inisia Cipta Padang dengan pola jual beli secara kridit. Dan setelah dilakukan beberapa kali pertemuan dengan masyarakat peminat kios/ ruko terkendala pada besarnya cicilan, disamping belum adanya kesepakatan mengenai masalah tanah.

PANDANGAN UMUM
TENTANG PENEBANGAN LIAR DI TIGO LURAH
Tanggal 15 April 2003

Dua hari tim DPRD melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan yaitu tanggal 7 dan 8 April 2003, khusus yang kami temukan disepanjang perjalanan dari Kecamatan Payung Sekaki menuju Kecamatan Tigo Lurah diantaranya; tebangan kayu semakin marak saja sehingga truk-truk mengangkut kayu berseliweran dengan muatan sarat kayu yang otomatis melunakkan kembali jalan yang baru dibangun sehingga dalam waktu dekat dapat dipastikan jalan yang dibangun dengan dana 1,5 M tersebut akan hancur, selain itu ada tujuh lokasi yang mengalami badan jalan longsor dengan kedalaman sampai 30 meter bahkan ada yang putus sehingga mempersulit transportasi menuju ibu kota kecamatan. Bila lokasi longsor tersebut tidak segera diperbaiki maka dalam waktu tidak begitu lama mengalami kerusakan yang lebih parah.

JAWABAN BUPATI SOLOK
TERHADAP PANDANGAN UMUM
Halaman 21

Mengenai maraknya penebangan hutan di Kecamatan Tigo Lurah dapat kami jelaskan bahwa masalah illegal logging ini merupakan masalah yang sangat komplek dan sangat sulit penanganannya dan memerlukan komitmen kita bersama untuk menyelesaikannya, akan tetapi upaya-upaya kearah itu terus kita lakukan, antara lain pemasangan portal pada ruas jalan yang dilalui dan penyuluhan hukum. Dan untuk mendukung operasional pengawasan hutan, pada tanggal 10 April 2003 kita mendapatkan tambahan 30 personil Polisi Kehutanan yang dilimpahkan dari Propinsi yang selanjutnya akan menjadi kewenangan kita untuk pengaturannya.




















Tidak ada komentar:

Posting Komentar