Selasa, 17 April 2012

Pendidikan Shalat Untuk Anak

Oleh Drs. Mukhlis Denros

Menurut bahasa, shalat artinya do’a, sedang menurut istilah berarti suatu sistim ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan laku perbuatan dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, berdasar atas syarat-syarat dan rukun-rukun tertentu. Ia adalah fardhu ‘ain atas tiap-tiap muslim yang telah baligh.

Kewajiban shalat tegas diperintahkan oleh Al Qur’an, tetapi perintah yang bersifat umum. Tentang detail dari tata cara dan waktu-waktu melakukannya, berdasarkan atas petunjuk dan sunnah nabi. Sistim shalat yang kita lakukan kini, ialah sistim yang telah dicontohkan nabi dahulu kepada umat islam generasi pertama, kemudian diwariskan secara turun-temurun tanpa mengalami perubahan, telah berjalan selama 15 abad, firman Allah Swt, ”Dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu diwajibkan untuk melakukannya pada waktunya atas sekalian orang mukmin” [An Nisa’ 4;103].

Walaupun kewajiban ini bagi mereka yang telah baligh tetapi bagi seorang anak sebelum masuk pada usia balighpun sudah diajarkan agar terbiasa melakukannya disaat dewasa, ini merupakan tanggungjawab orangtua muslim dalam mencetak kader bangsa yang berkualitas.

Tanggungjawab setiap muslim setelah memperbaiki dan membina dirinya yaitu menjaga keluarga dari api neraka dengan memberikan pendidikan agama, salah satu diantaranya melaksanakan shalat. Disini nampak dua tugas yang tidak bisa dilepaskan yaitu;

Pertama, mengoreksi jiwanya sendiri, kemudian menuntun isi rumahnya supaya hidup dalam kebaktikan, ”Dan suruhlah keluargamu mengerjakan shalat dan sabarlah atasnya” [20;132].

Kedua, jika datang waktunya, carikanlah mereka guru yang dapat dipercaya. Dengan jalan beginilah kita dapat mengejar kembali keteledoran kita dizaman-zaman pendidikan dalam negara kita dikuasai oleh orang yang berbeda agama dengan kita. Sehingga kita dapati orang-orang yang berlainan agama dengan kita itu, masih tetap memberikan pendidikan agama kepada anak kita kaum muslimin sendiri bertahun-tahun lamanya dilalaikan. Kian datang angkatan baru kian jauhlah mereka dari agamanya.

Anak adalah amanah Allah agar dijaga dan diselamatkan dari bahaya yang dapat menyengsarakan hidupnya terutama di akherat dengan bekal agama. Perintah shalat menurut hadits Rasulullah sudah diberikan kepada anak pada usia 7 tahun. Mengapa perintah itu baru dimulai umur 7 tahun?. Karena menurut kebiasaannya seorang anak pada usia 7 tahun sudah mumayiz, yaitu ada kemampuan untuk membedakan antara satu dengan lainnya atau ia sudah mampu mengerjakan hal-hal yang ringan, dengan sendirinya tanpa bantuan orang lain seperti makan, minum, mandi, istinja dan lain-lain.

Menurut kebiasaannya, jika seseorang disuruh mengerjakannya, walaupun hasilnya nanti mungkin tidak seperti yang diharapkan, tapi ia sudah bisa mengerjakannya. Demikian jugalah halnya seorang anak yang diperintahkan shalat ketika ia berumur 7 tahun, berarti ia sudah dapat melaksanakannya walaupun belum sempurna. Dengan demikian dapat dipahami dari hadits ini, yaitu seorang bapak hendaklah mengajarkan anaknya tata cara melaksanakan shalat, serta mengajarkan bacaan-bacaannya ketika si anak belum berumur 7 tahun, begitu juga mengajarkannya bagaimana berwudhu dengan benar.

Pendidikan tatacara pelaksanaan shalat sejak usia dini ini tentunya dengan cara mengajak si anak untuk ikut shalat bersama-sama bapaknya atau ibunya, atau membawanya ke masjid untuk shalat berjama’ah atau shalat jum’at. Sebab seorang anak biasanya cendrung meniru apa yang dilakukan orang lain. Jadi si anak akan melihat dan meniru bagaimana gerakan-gerakan yang dilakkan bapaknya dalam melaksanakan shalat. Pendidikan shalat sejak usia dini sangat penting, agar si anak sudah terbiasa shalat sejak kecilnya, dan tidak merasa berat lagi untuk melaksanakannya .

Disini lebih utama adalah teladan bukan hanya perintah, kalau bapak memerintahkan anaknya agar melaksanakan shalat sedang dia tidak shalat tentu perintah tadi hambar dan cendrung diabaikan bahkan dicibirkan oleh anak.

Waktu-waktu azan berkumandang orangtua memang memanggil anaknya agar pulang tapi bukan untuk shalat namun sebagai tanda waktu saja. Seperti dikala azan subuh menggema orangtua sibuk membangunkan anaknya sebagai tanda bahwa hari sudah siang, artinya agar segera bangun, mandi, sarapan lalu berangkat sekolah.

Waktu maghrib datang artinya anak harus pulang karena hari sudah malam, tidak baik tetap bermain di luar saat senja datang. Waktu-waktu shalat hanya dijadikan sebagai tanda-tanda tertentu bukan untuk melaksanakan shalat, apalagi mengajak anak untuk shalat berjamaah, nilai agama akan hilang di tengah masyarakat bila setiap keluarga tidak memperhatikan pendidikan anaknya seperti shalat.[Risalah Da’wah Al Furqan Solok No.24/ 01071994].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar